Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha akibat dampak pandemi COVID-19, perlu diberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah. Peraturan ini mengatur mekanisme dan ketentuan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021.