Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha akibat dampak pandemi COVID-19, perlu diberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah. Peraturan ini mengatur mekanisme dan ketentuan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPnBM, Pengusaha Kena Pajak, Barang Kena Pajak, dan Faktur Pajak.
- Jenis Kendaraan yang Dikenai Insentif: PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, serta kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang (selain sedan/station wagon) dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc dan sistem penggerak 4x2.
- Persyaratan Local Purchase: Kendaraan yang mendapat insentif harus memenuhi persyaratan penggunaan komponen lokal minimal 70% dari total produksi.
- Penetapan Local Purchase: Mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan perindustrian.
- Besaran Insentif PPnBM:
- 100% untuk masa pajak Maret sampai Mei 2021,
- 50% untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,
- 25% untuk masa pajak September sampai Desember 2021.
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak: Wajib membuat Faktur Pajak dengan keterangan khusus "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH" dan melaporkan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.
- Sanksi dan Penagihan: PPnBM tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan Faktur Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPnBM jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban: Belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berlaku: Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2021.