MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK. 04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 148/PMK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan In ternasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau p1mpman Badan Internasional, perlu mengubah ketentuan Mengingat Menetapkan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan intemasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang N01nor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 148/PMK. 04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK. 04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141) diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Barang untuk keperluan Badan lnternasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
kantor Badan Internasional;
pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
tenaga ahli (professional equipment); dan / a tau d. proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Teknik. ( 1 a) Termasuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Intemasional.
Atas impor barang untuk keperluan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan Pejabat yang bersangkutan:
diangkat langsung oleh Badan lnternasional yang bersangkutan;
mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;
menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;
berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan e. berkewarganegaraan asing.
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bern10tor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan Kepala Badan Internasional.
Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagain1ana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, pembebasan bea masuk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Untuk memperoleh pembebasan bea inasuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah inendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan n1enggunakan contoh fonnat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia. (la) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 a), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur J enderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Badan Internasional diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara. (la) Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajaran sebagai1nana dilnaksud pada ayat (1) dan ayat (la) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pej abatnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Fe bruari 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 320 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANG AN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK. 04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 148/PMK. 04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN INTERNASIONAL Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p . ... ... ... ... ... (1) ... ... ...... .. . melalui Ketua Pani tia Nasional Kegiatan Yang bertanda tangan di bawah 111.1, Ke pala Badan Internasional ................ (f)........... ... . . , menerangkan bahwa barang-barang tersebut di bawah ini yang akan /tel ah diim por dari........ .......... (3).... .. .. .. .. .. .. .. . adalah milik:
Kantor ... . ........ ... (2) . .................. ... . . di................ .. ... (4) ... ... .......... . . 2. Tuan/Ny*)..... . ... .. (5) ........... . , jabatan ....... . . (6)........ .. , pada ...... . .. (2) ......... ..
Kegiatan ...... (7)... .. . ...... .. . (8) .. . ........... di ....... . ............. . (9) ... ... ...... ... .. NO.
URAIAN BARANG . . ............... .. (11) ...... ........ . ... . .. JUMLAH BARANG . . ....... (12) ........ HAR GA PEMBERITAHUAN BARANG . . .....(13)........ A las impor barang- barang terseb u l di alas kami mo hon dapal diberikan pembebasan bea masuk. Sclanjutnya kami mcncrangkan bahwa barang-barang scbagaimana cliuraikan di atas aclalali. untuk rn.endukung pelaksanaan tugas Badan Inlernasional beserla Pejabaln_ya _yang berlugas di Indonesia dan lidak unluk diperdagangkan. Kepala Badan Internasional, ( ........................ (16) .................. ) *) Coret yang tidak perlu Persetu..i uan Ketua Panitia Nasional Kegiatan N omor :
........ . ( 1 7) ................ . Tanggal :
......... (18) ................ . . Pennohonan. tersebut di atas telah ni.e1nenuhi persyaratan clan disetujui untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang a.n. Ketua Panitia Nasional Kegiatan ( .................. (19) ...................... ) No. (1) No. (2) No. (3) No. (4) No. (5) No. (6) No. (7) No. (8) No. (9) No. (10) - 10 - PETUNJUK PENGISIAN : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atau Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Diisi nama Badan Internasional. : Diisi nama negara tempat barang diimpor. : Diisi kota tempat Badan Internasional berdomisili di Indonesia. : Diisi nama Pejabat Badan Internasional. : Diisi nama jabatan Pejabat Badan Internasional. Nama kegiatan yang diadakan oleh Badan Internasional. Nama Badan Internasional yang menyelenggarakan kegiatan. : Nama tempat dilaksanakan kegiatan. : Diisi nomor urut jenis barang yang diajukan pembebasan bea n1asuk. No. (11) Diisi uraian rincian jenis barang impor yang diajukan pembebasan bea masuk. No. (12) : Diisi jumlah barang impor yang diajukan pembebasan bea masuk. No. (13) : Diisi perkiraan nilai pabean barang impor yang diajukan pembebasan No. (14) No. (15) No. (16) No. (17) No. (18) No. (19) bea masuk. : Diisi kota tempat pengajuan permohonan. : Diisi tanggal pengajuan permohonan. Diisi nama Kepala Badan Internasional. Diisi nomor persetujuan Panitia Nasional Kegiatan. : Diisi tanggal persetujuan Panitia Nasional Kegiatan. : Diisi nama Panitia Nasional Kegiatan atau Pejabat yang ditunjuk. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI