bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00 (sepuluh triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp3.646.538.972.533,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.670.115.503.888,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh miliar seratus lima belas juta lima ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp374.277.784.189,00 (tiga ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp326.633.267.524,00 (tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.644.516.665,00 (empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.179.832.087.045,00 (tiga triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu empat puluh lima rupiah), terdiri atas:
Bagi Rata sebesar Rp294.745.090.348,00 (dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
Bagian Daerah sebesar Rp788.209.487.603,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga rupiah); dan
Biaya Pemungutan sebesar Rp96.877.509.094,00 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp92.429.101.299,00 (sembilan puluh dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Pasal 3
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.325.862.436.221,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap ( Landrent ) sebesar Rp3.279.103.929,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
Royalti sebesar Rp322.583.332.292,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.520.983.390.234,00 (tiga triliun lima ratus dua puluh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), terdiri atas:
Minyak Bumi sebesar Rp490.566.254.406,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam rupiah); dan
Gas Bumi sebesar Rp030.417.135.828,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp333.083.713.705,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima rupiah), terdiri atas:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp45.728.930.343,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp214.438.58418,00 (dua ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan belas rupiah); dan
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp72.916.200.944,00 (tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam belas juta dua ratus ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp1.849.676.329,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp488.336.287.399,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp485.926.728.817,00 (empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
Iuran Tetap ( Landrent ) sebesar Rp259.851.535,00 (dua triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah); dan
Iuran Produksi sebesar Rp149.707.047,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1431), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA