Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.01/2022 dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kinerja dan memberikan pedoman dalam penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pejabat pelaksana.
Definisi dan Ruang Lingkup
Struktur Jabatan Pelaksana
Penetapan Pejabat Pelaksana
Monitoring dan Evaluasi
Kerahasiaan Dokumen
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Tanggal Berlaku