Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.01/2022 dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan kinerja dan memberikan pedoman dalam penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pejabat pelaksana.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana di Kementerian Keuangan.
- Jabatan Pelaksana terdiri dari jabatan pelaksana umum, khusus, tugas belajar, dan tertentu.
- Formasi jabatan pelaksana adalah kebutuhan jabatan dan peringkat pada unit kerja terkecil.
-
Struktur Jabatan Pelaksana
- Jabatan pelaksana berada di bawah jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau pimpinan unit organisasi non eselon.
- Pembentukan jabatan dan peringkat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
-
Penetapan Pejabat Pelaksana
- Penetapan pejabat pelaksana didasarkan pada pangkat/golongan ruang, pendidikan, formasi, hasil pengelolaan kinerja, dan riwayat hukuman disiplin.
- Mekanisme penetapan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Penetapan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi secara administratif.
- Penetapan di unit organisasi non eselon mengacu pada manajemen sumber daya manusia unit tersebut.
- Penetapan terkait hukuman disiplin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh unit organisasi yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan serta unit yang menangani bidang kepegawaian atau evaluasi jabatan pelaksana.
- Ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
-
Kerahasiaan Dokumen
- Keputusan dan dokumen terkait penetapan jabatan dan peringkat pejabat pelaksana bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pejabat terkait dan pejabat yang bersangkutan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan lama mengenai mekanisme penetapan pejabat pelaksana yang tercantum dalam PMK Nomor 164/PMK.01/2016, 149/PMK.01/2017, dan 176/PMK.01/2018 tetap berlaku sampai ditetapkannya keputusan baru.
- Ketiga peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Desember 2022.