Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dan untuk meningkatkan pengelolaan dana Kartu Prakerja melalui mekanisme dana cadangan. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Tujuan Program Kartu Prakerja
Program bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan. Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja
Pengelolaan rekening dilakukan oleh bank umum mitra yang memenuhi persyaratan, termasuk anggota Himbara, memiliki teknologi informasi yang handal, dan bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Fasilitas pengelolaan harus mencakup konsolidasi rekening virtual, CMS yang beroperasi penuh, bebas biaya administrasi dan pajak, serta dashboard monitoring.
Pengoperasian Rekening Virtual
Dana biaya pelatihan dan insentif disalurkan melalui rekening virtual menggunakan CMS yang dikelola oleh Manajemen Pelaksana dengan mekanisme check and balance (Maker, Checker, Approver).
Pembayaran Biaya Pelatihan dan Insentif
Pembayaran dilakukan berdasarkan perjanjian antara Manajemen Pelaksana dan platform digital, dengan dokumen pendukung seperti kuitansi dan surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan. Pembayaran dapat dilakukan sebelum pelatihan dengan persyaratan tertentu.
Mekanisme Pembayaran dan Dana Cadangan
Pembayaran biaya pelatihan dan insentif menggunakan mekanisme overbooking, pemindahbukuan, atau transfer tanpa biaya administrasi dari bank pengelola. Sisa dana yang belum dibayarkan sampai batas akhir masa pelatihan dikelola sebagai dana cadangan dan harus disetorkan ke Kas Negara jika masih tersisa setelah pembayaran.
Pelaporan dan Pengakuan Dana
Dana Kartu Prakerja yang masih ada pada akhir tahun anggaran disajikan dalam laporan keuangan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, dengan pengungkapan rinci menurut penerima dan sisa realisasi dana.
Perjanjian Kerjasama dengan Bank Mitra
Diatur tata cara pengelolaan rekening Dana Kartu Prakerja melalui perjanjian kerjasama antara Manajemen Pelaksana dan bank mitra, mencakup hak dan kewajiban, layanan dan biaya, konsolidasi saldo, sanksi atas pelanggaran, jangka waktu perjanjian, serta penyelesaian perselisihan.
Format Dokumen Pendukung
Disediakan format standar untuk rencana penggunaan dana, perjanjian kerjasama, surat permohonan pembukaan dan penutupan rekening induk, serta surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan oleh lembaga pelatihan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pengalokasian, penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Program Kartu Prakerja guna memastikan pengelolaan yang aman, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.