Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan kepatuhan importir serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti importir, pemberitahuan pabean impor, deklarasi inisiatif, bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi, biaya asuransi, assist, dan berbagai jenis pembayaran inisiatif.
- Nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, ditambah biaya dan nilai yang harus ditambahkan.
-
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)
- Importir dan pengusaha dapat melakukan deklarasi inisiatif jika nilai tertentu belum dapat ditentukan saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
- Substansi deklarasi meliputi harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi, biaya asuransi, dan assist dengan persyaratan khusus untuk masing-masing.
- Tata cara pelaksanaan deklarasi inisiatif melalui formulir khusus yang menjadi dokumen pelengkap pemberitahuan pabean impor.
-
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation)
- Penghitungan ulang bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dilakukan pada tanggal penyelesaian (settlement date).
- Jika terdapat kekurangan pembayaran, importir wajib membuat dokumen dasar pembayaran inisiatif dan melakukan pembayaran dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal penyelesaian.
- Sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran.
- Jika tidak melakukan pembayaran, dapat direkomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.
-
Pelaporan, Penatausahaan, Monitoring, dan Evaluasi
- Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan deklarasi dan pembayaran inisiatif disertai dokumen pendukung dalam waktu 7 hari kerja setelah tanggal penyelesaian.
- Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi DJBC.
- Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi, serta dapat merekomendasikan penelitian ulang atau audit kepabeanan.
-
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff)
- Dapat dilakukan atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif yang ditemukan sendiri sebelum penelitian ulang atau audit.
- Tidak perlu didahului deklarasi inisiatif.
- Importir membuat dokumen dasar pembayaran dan melaporkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 7 hari kerja.
-
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity)
- Berlaku untuk kelebihan jumlah barang impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
- Berlaku untuk importir tertentu seperti MITA, AEO, produsen berisiko rendah, dan pengusaha kawasan berikat mandiri.
- Pembayaran dilakukan sebelum penelitian ulang atau audit dan tidak perlu didahului deklarasi inisiatif.
- Importir membuat dokumen dasar pembayaran dan wajib melaporkan pelaksanaan pembayaran.
-
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value)
- Berlaku untuk kekurangan pembayaran akibat kesalahan tulis pada pemberitahuan pabean impor yang bukan berasal dari dokumen pelengkap.
- Berlaku untuk importir tertentu dan pengusaha kawasan berikat mandiri.
- Pembayaran dilakukan sebelum penelitian ulang atau audit dan tidak perlu didahului deklarasi inisiatif.
- Importir membuat dokumen dasar pembayaran dan wajib melaporkan pelaksanaan pembayaran.
-
Ketentuan Lain
- Penggunaan deklarasi dan pembayaran inisiatif dapat dikenai penelitian ulang atau audit kepabeanan.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
- Pembayaran inisiatif tidak dapat dilakukan jika terdapat informasi intelijen terkait dugaan pelanggaran kepabeanan atau telah dilakukan penindakan.
-
Ketentuan Peralihan
- Pengaturan pembayaran inisiatif atas nilai pabean, tarif, jumlah, dan nilai transaksi untuk pemberitahuan pabean impor sebelum berlakunya peraturan ini diatur secara khusus agar tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan baru.
-
Lampiran
- Contoh format formulir deklarasi inisiatif, dokumen dasar pembayaran inisiatif atas nilai pabean, tarif, jumlah, dan nilai transaksi.
- Contoh format surat pemberitahuan jatuh tempo pembayaran inisiatif.
- Contoh format laporan pelaksanaan deklarasi dan pembayaran inisiatif.
Penetapan dan Pengundangan
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020, serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.