Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan kepatuhan importir serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.
Definisi dan Ruang Lingkup
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation)
Pelaporan, Penatausahaan, Monitoring, dan Evaluasi
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff)
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity)
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value)
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020, serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.