Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah agar lebih transparan dan akuntabel, dengan mengatur kebijakan akuntansi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan utama adalah memberikan panduan kebijakan akuntansi, mekanisme pencatatan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi hibah agar laporan keuangan hibah dapat disusun secara konsisten dan akurat di tingkat BUN dan Kementerian/Lembaga.
Ruang Lingkup dan Definisi
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Akuntansi Pendapatan Hibah
Akuntansi Belanja Hibah
Pengelolaan Hibah Berdasarkan Sumber Dana
Akuntansi Hibah di Kementerian/Lembaga Penerima
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
Pengendalian dan Reviu
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Modul Sistem Akuntansi Hibah
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi hibah di lingkungan pemerintah pusat, mulai dari pengelolaan pendapatan hibah, belanja hibah, unit-unit akuntansi yang terlibat, mekanisme penarikan dana, pencatatan dan pelaporan, hingga pengendalian dan pengungkapan informasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian pelaporan hibah dengan standar akuntansi pemerintahan.