Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah agar lebih transparan dan akuntabel, dengan mengatur kebijakan akuntansi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan utama adalah memberikan panduan kebijakan akuntansi, mekanisme pencatatan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi hibah agar laporan keuangan hibah dapat disusun secara konsisten dan akurat di tingkat BUN dan Kementerian/Lembaga.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Hibah didefinisikan sebagai penerimaan negara berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga dari pihak asing atau dalam negeri yang tidak perlu dikembalikan.
- Hibah dapat berupa pendapatan hibah (penerimaan) dan belanja hibah (pengeluaran) yang dikelola oleh BUN dan Kementerian/Lembaga.
- Sistem akuntansi hibah meliputi pengelolaan pendapatan hibah dan belanja hibah dengan berbagai mekanisme penarikan dana, baik melalui Kuasa BUN maupun langsung.
-
Unit Akuntansi dan Pelaporan
- Pembentukan unit-unit akuntansi di BUN (UAKPA-BUN dan UAPBUN) dan di Kementerian/Lembaga untuk mengelola dan melaporkan transaksi hibah.
- Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk pencatatan dan pelaporan transaksi hibah.
- Penetapan tugas dan tanggung jawab masing-masing unit dalam pengelolaan hibah.
-
Akuntansi Pendapatan Hibah
- Pendapatan hibah diakui saat dana diterima atau saat dokumen pengesahan diterbitkan, tergantung mekanisme penarikan (transfer RKUN/Reksus, pembayaran langsung, L/C, pembiayaan pendahuluan, atau pengesahan langsung).
- Pengukuran pendapatan menggunakan nilai nominal yang diterima, dengan penyesuaian kurs untuk hibah dalam mata uang asing.
- Pengungkapan pendapatan hibah dan saldo hibah yang belum disahkan dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).
-
Akuntansi Belanja Hibah
- Belanja hibah diakui saat pengeluaran kas atau saat pengesahan dokumen belanja (SPM/SP2D, SP3, SPHL, dll.).
- Pengukuran belanja menggunakan nilai nominal dokumen pengeluaran.
- Penanganan saldo hibah yang tidak terpakai dan harus dikembalikan diatur secara rinci, termasuk pencatatan piutang dan penyisihan piutang tak tertagih.
- Pengungkapan belanja hibah, saldo hibah yang harus dikembalikan, dan transaksi terkait dalam laporan keuangan dan CaLK.
-
Pengelolaan Hibah Berdasarkan Sumber Dana
- Pengaturan khusus untuk hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman dan hibah luar negeri, serta hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
- Mekanisme penarikan dana hibah melalui berbagai metode (transfer RKUN/Reksus, pembayaran langsung, L/C, pembiayaan pendahuluan).
- Pengelolaan hibah yang bersumber dari dana BLU (surplus kas BLU) dan pengelolaan investasi terkait.
-
Akuntansi Hibah di Kementerian/Lembaga Penerima
- Pencatatan dan pelaporan hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga, baik berupa uang maupun barang/jasa/surat berharga.
- Pengakuan pendapatan dan belanja hibah menggunakan basis akrual, dengan penyesuaian kurs untuk hibah dalam mata uang asing.
- Pengelolaan saldo hibah yang belum disahkan dan pengesahan hibah secara berkala.
- Penanganan hibah tahun sebelumnya (TAYL) dan pengungkapan terkait.
-
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
- Laporan keuangan hibah disusun secara berjenjang mulai dari UAKPA-BUN, UAPBUN, hingga konsolidasi di tingkat BUN.
- Komponen laporan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara periodik (semesteran dan tahunan) sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
-
Pengendalian dan Reviu
- Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawasan intern untuk memastikan keandalan informasi laporan keuangan hibah.
- Reviu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan sebelumnya terkait sistem akuntansi hibah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Modul Sistem Akuntansi Hibah
- Disediakan modul teknis yang memuat ilustrasi transaksi, kebijakan akuntansi, dan contoh jurnal untuk berbagai jenis transaksi hibah.
- Modul ini menjadi pedoman pelaksanaan teknis akuntansi hibah di seluruh unit terkait.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara komprehensif sistem akuntansi hibah di lingkungan pemerintah pusat, mulai dari pengelolaan pendapatan hibah, belanja hibah, unit-unit akuntansi yang terlibat, mekanisme penarikan dana, pencatatan dan pelaporan, hingga pengendalian dan pengungkapan informasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian pelaporan hibah dengan standar akuntansi pemerintahan.