MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 273/PMK.010/2015 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan pagu anggaran sektor industri dan Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja ·Negara Tahun Anggaran 2016, telah dilakukan penyesuaian terhadap perkiraan pendapatan bea masuk termasuk pendapatan dari pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP);
bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perindustrian melalui surat Norn.or: 229/M-IND/3/2016 tanggal 11 Maret 2016, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2016 atas beberapa sektor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tersebut dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016; Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 38);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 273/PMK.010/2015 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016. Pasall Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 38) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal · diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2033 NO.
LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.010/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 273/PMK.010/2015 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 DAFTAR PAGU ANGGARAN SEKTOR INDUSTRI DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016 KUASA PENGGUNA ANGGARAN Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian SEKTOR INDUSTRI Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Bia: cially Ori.ented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Palet Plastik, Botol dan Jerigen Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga dari Plastik PAGU ANGGARAN (RUPIAH) 114.510.000.000,00 Pembuatan Karpet, Permadani, 50.000.000.000,00 Sajadah dan/atau PU, PVC Artificial Pembuatan Resin Berupa Alkyd 8.000.000.000,00 Resin, Unsaturated Polyester Resin, Ami.no Resi.n, Emulsi. Resi.n, Pigment Phthal.ate, Soluti.on AcnJlic/ Synthetic Latex, Latex Syntheti.c Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde dan Formaldehyde Resin Pembuatan Dikalsinasi Kokas 12.500.000.000,00 (Calcined Petroleum Coke) Pembuatan Amplas 904.000.000,00 Pembuatan · Blowing Agent 059.000.000,00 Berupa Azodi.carbonamide Pembuatan Katalis Berupa 2.638.000.000,00 1\fepoxe, Cypoxe, Cypoxe Liquid, Benzoxe Perribuatan Bahan Kimia 67 5.000.000,00 Khusus Penetralisir Air Limbah Berupa Aqu.aclear Series (Flocculant) Pembuatan Alat Tulis dan Casing Crayon 1.500.000.000,00 NO. KUASA PENGGUNA SEKTOR INDUSTRI PAGU ANGGARAN ANGGARAN (RUPIAH) 2. Direktur Jenderal Indust ^d Pembuatan Ko mponen 107.270.000.000,00 Logam, Mesin, Alat Ken daraan Bermoto r Transportasi, Dan Elektronika Kementerian Perindustrian Pembuatan Karoseri Kendaraan 1.453.000.000,00 Bermotor Pembuatan Komponen Pesawat 2.384.000.000,00 Terbang Dan Perbaikan dan/ a tau Pemeliharaan Pesmvat Terbang Pembuatan Bagian Tertentu Alat 4.002.000.000,00 Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Pembuatan Perlengkapan Iviedis 3.417 .000.000,00 Berupa Sarun g Tangan Karet Pembuatan Peralatan Energi 15.801.000.000,00 dan Ketenagalistrikan Pembuatan Al at clan 1'1esin 4.733.000.000,00 Pertanian Pembuatan Komponen dan/ 19.852.000.000,00 atau Produk Elektronika Pembuatan Kabel Serat Optik 3.57 5.000.000,00 Pembuatan Smart Card Berupa 14.500.000.000,00 Kar tu Plastik, Kar tu Plastik Securi.ty, Kartu Elektronik clan Kartu Telepon Selular Pembuatan Per ala tan 4.505.000.000,00 Telekomunikasi Pembuatan dan/atau Perbaikan 9.500.000.000,00 Ka pal Fem buatan Sepeda 60.000.000.000,00 Pembuatan Komponen Dan 3. 900.000.000,00 Peralatan Pabrik NO. KUASA PENGGUNA ANGGARAN 3. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian 4. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik clan NAPZA Badan Pengmvas Obat dan : rv1akanan