Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.02/2021 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil di Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan bertujuan mengatur tarif PNBP yang berasal dari pelayanan dan hak negara yang bersifat volatil agar penetapannya lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil meliputi:
- Penjualan produk publikasi hidrografi.
- Jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan hidro-oseanografi.
- Jasa pelatihan survei dan pemetaan.
- Jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan.
- Jasa penimbalan compaseren.
- Jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan.
- Jasa survei dan pemetaan sesuai permintaan pengguna.
- Royalti atas penjualan produk publikasi hidrografi.
-
Penetapan Tarif:
- Tarif untuk jenis PNBP huruf a sampai e tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif untuk huruf f, g, dan h ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai nilai nominal kontrak.
- Tarif penjualan produk publikasi hidrografi tidak termasuk biaya pengiriman yang dibebankan kepada wajib bayar.
- Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei, transportasi, dan asuransi dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan.
- Tarif pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi, namun biaya transportasi dibebankan kepada wajib bayar.
-
Pengaturan Khusus:
- Penjualan produk publikasi hidrografi melalui kerja sama dikenakan tarif 70% dari tarif lampiran.
- Tarif dapat dikenakan sampai nol rupiah atau nol persen untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, kondisi tidak mampu, mahasiswa/pelajar, instansi pemerintah, dan UMKM dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan.
- Pembagian kategori wilayah dan kawasan untuk produk publikasi tertentu ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL.
- Tata cara pengenaan, pelaksanaan, dan standar layanan diatur oleh Peraturan Kepala Staf TNI AL.
- Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
-
Lampiran Tarif:
- Rincian tarif lengkap untuk berbagai produk publikasi, jasa survei, pelatihan, penggunaan peralatan, dan jasa penimbalan compaseren tercantum secara rinci dalam lampiran peraturan, mulai dari harga peta, lisensi, jasa survei batimetri, oseanografi, GPS, geofisika, pengolahan data, pelatihan sertifikasi, hingga penggunaan alat survei dan kendaraan bawah air.
-
Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 29 Desember 2021.