Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.02/2021 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil di Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan bertujuan mengatur tarif PNBP yang berasal dari pelayanan dan hak negara yang bersifat volatil agar penetapannya lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan.
Jenis PNBP Volatil meliputi:
Penetapan Tarif:
Pengaturan Khusus:
Lampiran Tarif:
Berlaku