Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan203/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.