Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengelolaan DAK Nonfisik sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Definisi dan Jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)
Pejabat Pengelola
Perencanaan dan Penganggaran
Pengalokasian Dana
Penyaluran Dana
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
Ketentuan Khusus
Lampiran
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaporan, penggunaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan prioritas nasional.