Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengelolaan DAK Nonfisik sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)
- DAK Nonfisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan prioritas nasional yang membantu operasional layanan publik.
- Jenis DAK Nonfisik meliputi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK), dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
-
Pejabat Pengelola
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) menetapkan pejabat pengelola dan penyalur DAK Nonfisik, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengoordinasikan penyusunan arah kebijakan DAK Nonfisik bersama Kementerian Keuangan.
- Kementerian/lembaga terkait menyampaikan perkiraan kebutuhan dana dan kerangka acuan kerja kepada Kementerian Keuangan.
- Indikasi kebutuhan dana (IKD) disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
-
Pengalokasian Dana
- Penghitungan alokasi DAK Nonfisik dilakukan berdasarkan jumlah sasaran, biaya satuan, dan kebijakan bersama kementerian/lembaga terkait.
- Alokasi dana dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
- Rincian alokasi per provinsi/kabupaten/kota digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran Dana BOSP dilakukan langsung ke Rekening Satuan Pendidikan, Dana BOK Puskesmas ke Rekening Puskesmas, dan jenis lainnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan masing-masing jenis dana.
- Penyaluran didasarkan pada rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dan verifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan Puskesmas wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana secara berkala.
- KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dan selanjutnya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
- Laporan keuangan disusun menggunakan sistem aplikasi terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penggunaan Dana
- Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Nonfisik.
- Penggunaan dana harus sesuai dengan kewenangan daerah, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Pelaksanaan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
- Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik.
- Pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Khusus
- Pengelolaan sisa dana, kurang salur, dan lebih salur diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengembalian dana dan pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika diperlukan.
- Kemudahan penyaluran dapat diberikan kepada daerah yang mengalami bencana, kerusuhan, atau wabah penyakit menular.
- Perubahan kebijakan penyaluran dan pelaporan dapat diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Lampiran
- Memuat format-format standar untuk rencana penggunaan dana, laporan realisasi pembayaran, laporan penyerapan dan penggunaan dana, serta rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaporan, penggunaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan prioritas nasional.