Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2020 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 dengan tujuan meningkatkan pelayanan, pengawasan barang kena cukai, dan tertib administrasi keuangan negara terkait pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya.
Definisi:
Pelaksanaan Pencacahan:
Berita Acara Hasil Pencacahan:
Penanganan Selisih Hasil Pencacahan:
Penetapan dan Penagihan:
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai:
Pencabutan dan Berlaku:
Lampiran: