Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2020 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 dengan tujuan meningkatkan pelayanan, pengawasan barang kena cukai, dan tertib administrasi keuangan negara terkait pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
- Potongan adalah keringanan atas kekurangan barang kena cukai yang ditemukan saat pencacahan.
- Pabrik dan Tempat Penyimpanan didefinisikan sebagai lokasi produksi dan penyimpanan etil alkohol dan minuman beralkohol.
- Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah pihak yang mengelola fasilitas tersebut.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan pencacahan.
-
Pelaksanaan Pencacahan:
- Dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap triwulan untuk periode tiga bulan sebelumnya, atas permintaan pengusaha, dugaan pelanggaran, atau sebelum dan sesudah pemuatan ekspor.
- Dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan pengusaha terkait.
- Pengusaha wajib menunjukkan seluruh barang kena cukai dan menyediakan tenaga serta peralatan untuk pencacahan.
-
Berita Acara Hasil Pencacahan:
- Dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani oleh pejabat dan pengusaha, dan menjadi dasar administrasi.
-
Penanganan Selisih Hasil Pencacahan:
- Jika hasil pencacahan sama atau lebih besar dari catatan, tidak diberikan potongan.
- Kelebihan barang diberikan kelonggaran maksimal 1% dari jumlah seharusnya; kelebihan di atas itu dikenai sanksi denda.
- Jika hasil pencacahan lebih kecil, diberikan potongan dengan persentase tertentu (0,5% untuk pabrik dan tempat penyimpanan, serta tambahan 1% untuk selisih pemuatan ekspor).
- Kelonggaran untuk kekurangan maksimal tiga kali potongan; kekurangan di atas itu dikenai sanksi denda.
- Selisih kurang etil alkohol dapat diperhitungkan potongan dan kelonggaran, sedangkan selisih kurang minuman beralkohol tidak diberikan potongan atau kelonggaran dan wajib dilunasi dengan denda.
-
Penetapan dan Penagihan:
- Pejabat Bea dan Cukai membuat Surat Tagihan atas kekurangan hasil pencacahan yang harus dilunasi dalam 30 hari.
- Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan dalam waktu 30 hari dengan menyerahkan jaminan.
-
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai:
- Hasil pencacahan menjadi dasar penutupan buku rekening.
- Jika pengusaha tidak bersedia menandatangani berita acara, pejabat tetap dapat menutup buku rekening secara sepihak.
-
Pencabutan dan Berlaku:
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 dan berlaku sejak tanggal diundangkan (18 Desember 2020).
-
Lampiran:
- Berisi format berita acara hasil pencacahan dan petunjuk pengisian yang wajib digunakan dalam pelaksanaan pencacahan.