Pendahuluan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 yang mengalokasikan dana cadangan pooling fund bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mengatur pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebagai langkah antisipasi apabila pengelolaan khusus atas dana tersebut belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran.
Pokok Pengaturan
- Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun dialokasikan dan dikelola secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika pengelolaan khusus atas cadangan pooling fund bencana tahun 2021 belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran, maka dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2021 dan menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2021.
- Dana pooling fund bencana dari tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang belum dikelola secara khusus menjadi SAL sampai pengelolaan khusus tersebut terlaksana.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.