Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 yang mengalokasikan dana cadangan pooling fund bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mengatur pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebagai langkah antisipasi apabila pengelolaan khusus atas dana tersebut belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran.