JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)

    • 205/PMK.09/2022
    • 27 Des 2022
    • Berlaku
    • Fulltext0
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - TATA CARA PELAPORAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
    BAB III - PERLINDUNGAN PELAPOR
    BAB IV - HAK DAN KEWAJIBAN
    BAB V - POLA HUBUNGAN DAN KOORDINASI
    BAB VI - PELAPORAN
    BAB VII - PEMANTAUAN DAN EVALUASI
    BAB VIII - SISTEM INFORMASI
    BAB IX - PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
    BAB X - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB X - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.1328, 2022 KEMENKEU. Pelaporan Pelanggaran. No.1328, 2022 KEMENKEU. Pelaporan Pelanggaran. Perlindungan Pelapor. Pengelolaan. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.09/2022 TENTANG PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran;

    b.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    mengingat:
    1.

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    3.

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

    4.

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);

    5.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

    6.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    7.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    8.

    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);

    9.

    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250);

    10.

    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);

    11.

    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);

    12.

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    13.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);

    14.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.01/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 921);

    15.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    16.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Pegawai Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

    2.

    Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

    3.

    Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan Pelanggaran.

    4.

    Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.

    5.

    Pelaporan Pelanggaran adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan adanya Pegawai yang diduga akan, sedang, atau telah melakukan Pelanggaran.

    6.

    Pimpinan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian Keuangan.

    7.

    Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.

    8.

    Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor.

    9.

    Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran adalah kegiatan penerimaan dan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.

    10.

    Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.

    11.

    Saluran Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Saluran Pelaporan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan Pelaporan Pelanggaran.

    12.

    Aplikasi Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi WISE adalah aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal sebagai salah satu Saluran Pelaporan dan sarana untuk mendukung pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.

    13.

    Nomor Register Pelaporan Pelanggaran adalah nomor unik identitas suatu Pelaporan Pelanggaran yang dihasilkan oleh Aplikasi WISE.

    Pasal 2

    Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam:

    a.

    penyampaian Pelaporan Pelanggaran;

    b.

    tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran; dan

    c.

    pemberian Perlindungan Pelapor.

    BAB II
    TATA CARA PELAPORAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN

    Bagian Kesatu
    Pelaporan Pelanggaran

    Pasal 3

    (1)

    Pelapor menyampaikan Pelaporan Pelanggaran melalui Saluran Pelaporan.

    (2)

    Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan Pelanggaran selain melalui Saluran Pelaporan yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada Pengelola.

    (3)

    Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur:

    a.

    indikasi Pelanggaran yang diketahui;

    b.

    tempat Pelanggaran tersebut terjadi;

    c.

    waktu Pelanggaran tersebut terjadi;

    d.

    pihak-pihak yang terlibat; dan

    e.

    bagaimana Pelanggaran tersebut dilakukan.

    (4)

    Penyampaian Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas Pelapor.

    (5)

    Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:

    a.

    nama;

    b.

    alamat;

    c.

    nomor telepon; dan/atau

    d.

    alamat surat elektronik.

    (6)

    Pelapor mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran setelah menyampaikan Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Bagian Kedua
    Saluran Pelaporan

    Pasal 4

    (1)

    Saluran Pelaporan meliputi:

    a.

    Aplikasi WISE;

    b.

    surat;

    c.

    surat elektronik ( e-mail );

    d.

    layanan pesan singkat elektronik;

    e.

    telepon;

    f.

    faksimile; dan/atau

    g.

    kotak Pelaporan Pelanggaran.

    (2)

    Saluran Pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh Pengelola.

    (3)

    Setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima dari Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain melalui Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh Pengelola.

    (4)

    Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Keuangan.

    Bagian Ketiga
    Pengelolaan Laporan

    Pasal 5

    (1)

    Pengelola melakukan verifikasi atas setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.

    (2)

    Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi pada:

    a.

    penelitian kelengkapan identitas Pelapor;

    b.

    penelitian kelengkapan unsur Pelaporan Pelanggaran;

    c.

    penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pelapor; dan

    d.

    penyusunan kesimpulan.

    (3)

    Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat pernyataan:

    a.

    dapat ditindaklanjuti; atau

    b.

    tidak dapat ditindaklanjuti, beserta alasannya.

    (4)

    Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran disampaikan kepada Pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaporan Pelanggaran diterima.

    (5)

    Dalam hal Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan tidak terkait dengan Pegawai atau tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Pengelola dapat meneruskan Pelaporan Pelanggaran ke kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan.

    (6)

    Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.

    (7)

    Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan dapat ditindaklanjuti, Pengelola:

    a.

    menyusun analisis/kajian; atau

    b.

    melimpahkan Pelaporan Pelanggaran ke Pengelola pada unit terkait untuk ditindaklanjuti.

    Pasal 6

    (1)

    Analisis/kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a paling sedikit memuat uraian:

    a.

    unit kerja terkait;

    b.

    pokok permasalahan/materi Pelanggaran;

    c.

    ketentuan yang dilanggar;

    d.

    kesimpulan; dan

    e.

    usulan tindak lanjut.

    (2)

    Dalam hal kesimpulan analisis/kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi Pelanggaran yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan, Pengelola dapat melimpahkan hasil kesimpulan tersebut kepada kementerian/lembaga/instansi yang terkait melalui:

    a.

    pimpinan unit Eselon I; atau

    b.

    pimpinan unit non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.

    (3)

    Usulan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:

    a.

    ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh Pengelola;

    b.

    dilimpahkan ke Pengelola pada unit Terlapor;

    c.

    tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.

    diteruskan kepada kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan; atau

    e.

    menutup Pelaporan Pelanggaran.

    Pasal 7

    (1)

    Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dituangkan dalam laporan hasil kegiatan pengawasan yang paling sedikit memuat uraian:

    a.

    latar belakang/pokok permasalahan;

    b.

    ruang lingkup;

    c.

    tujuan kegiatan;

    d.

    hasil kegiatan;

    e.

    kesimpulan; dan

    f.

    rekomendasi.

    (2)

    Dalam hal hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi tindak pidana, Pengelola dapat melimpahkan hasil kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan tidak terbukti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.

    (4)

    Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan terbukti, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:

    a.

    penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil;

    b.

    pengembalian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.

    tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pelimpahan kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana.

    Pasal 8

    Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 9

    Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan dalam tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, maka Inspektorat Jenderal dapat melakukan eksaminasi dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah hasil tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.

    BAB III
    PERLINDUNGAN PELAPOR

    Bagian Kesatu
    Komitmen dalam Pemberian Perlindungan

    Pasal 10

    (1)

    Perlindungan Pelapor wajib dilakukan oleh Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola.

    (2)

    Perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Dalam hal Pelapor berasal dari masyarakat, Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola wajib menjamin Pelaporan Pelanggaran dimaksud tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.

    (4)

    Pimpinan Kementerian Keuangan memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor kepada seluruh Pegawai di lingkungannya.

    (5)

    Pimpinan Kementerian Keuangan dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk Tindakan Balasan kepada Pelapor.

    Bagian Kedua
    Syarat dan Bentuk Pemberian Perlindungan Pelapor terhadap Tindakan Balasan

    Pasal 11

    (1)

    Dalam hal terdapat Tindakan Balasan, Perlindungan Pelapor diberikan dengan mempertimbangkan:

    a.

    tingkat ancaman yang membahayakan Pelapor dan upaya nyata Tindakan Balasan;

    b.

    Pelaporan Pelanggaran disampaikan melalui Saluran Pelaporan dan/atau disampaikan langsung kepada Pengelola;

    c.

    rekam jejak Pelanggaran yang pernah dilakukan;

    d.

    tingkat keandalan informasi yang disampaikan dalam mendukung proses pembuktian Pelanggaran;

    e.

    tidak menjadi bagian dari Pelanggaran yang dilaporkan; dan

    f.

    Pelapor tidak kehilangan hak perlindungan.

    (2)

    Tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    a.

    tingkat ringan, berupa intimidasi secara tidak langsung;

    b.

    tingkat sedang, berupa intimidasi secara langsung, teror, laporan balik oleh pihak Terlapor, dan/atau pemaksaan fisik; dan/atau

    c.

    tingkat berat, berupa ancaman fisik yang membahayakan jiwa dan/atau harta.

    (3)

    Dalam hal Pelapor merupakan Pegawai, Perlindungan Pelapor meliputi:

    a.

    jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan;

    b.

    bantuan aspek kepegawaian; dan/atau

    c.

    bantuan hukum yang diperlukan Pelapor sehubungan dengan dampak yang diterimanya.

    (4)

    Dalam hal Pelapor merupakan masyarakat, Perlindungan Pelapor meliputi:

    a.

    jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan; dan

    b.

    jaminan Pelaporan Pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 12

    (1)

    Bantuan aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b berupa:

    a.

    pelaksanaan mutasi segera dari kantor yang dilaporkan; dan/atau

    b.

    pemulihan hak-hak kepegawaian atas tindakan kesewenang-wenangan sebagai Tindakan Balasan atas Pelaporan Pelanggaran, dengan memperhatikan formasi, kompetensi, dan kualifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Bantuan aspek kepegawaian diberikan oleh unit yang menangani kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Pasal 13

    (1)

    Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dapat berupa:

    a.

    konsultasi hukum;

    b.

    pendampingan hukum; dan/atau

    c.

    bantuan hukum lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Bantuan hukum diberikan oleh unit yang menangani advokasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Pasal 14

    Dalam hal Pelapor memerlukan perlindungan fisik, Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada:

    a.

    lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban; dan/atau

    b.

    aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga
    Tata Cara Pemberian Perlindungan Pelapor

    Pasal 15

    (1)

    Dalam hal Pelapor mendapatkan Tindakan Balasan, Pelapor dapat menyampaikan laporan adanya Tindakan Balasan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

    (2)

    Laporan Tindakan Balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:

    a.

    kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;

    b.

    lampiran bukti-bukti yang mendukung adanya Tindakan Balasan; dan

    c.

    usulan bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh Pelapor.

    (3)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterima oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi, dilakukan analisis paling sedikit meliputi:

    a.

    identifikasi terhadap Pelapor;

    b.

    kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;

    c.

    verifikasi bukti yang disampaikan Pelapor;

    d.

    inventarisasi kebutuhan Perlindungan Pelapor; dan

    e.

    Pernyataan lengkap atau tidak lengkap.

    (4)

    Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan adanya Tindakan Balasan diterima Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

    Pasal 16

    Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan pemeriksaan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara investigasi di Kementerian Keuangan.

    Pasal 17

    (1)

    Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan.

    (2)

    Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling sedikit memuat:

    a.

    uraian hasil pemeriksaan;

    b.

    kesimpulan; dan

    c.

    rekomendasi.

    (3)

    Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan tidak terbukti paling sedikit memuat:

    a.

    dugaan upaya Tindakan Balasan;

    b.

    ringkasan hasil pemeriksaan; dan

    c.

    pernyataan tidak terbukti adanya Tindakan Balasan.

    (4)

    Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan terbukti paling sedikit memuat:

    a.

    identitas pelaku Tindakan Balasan;

    b.

    bentuk Tindakan Balasan;

    c.

    bentuk Perlindungan Pelapor; dan

    d.

    sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku Tindakan Balasan.

    Pasal 18

    (1)

    Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan tidak terbukti, disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Pelapor.

    (2)

    Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan terbukti, disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada:

    a.

    pimpinan unit Eselon I berkenaan; atau

    b.

    pimpinan unit non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Pengelola.

    BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN

    Bagian Kesatu
    Hak dan Kewajiban Pelapor

    Pasal 19

    Setiap Pelapor berhak:

    a.

    mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran;

    b.

    memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran yang disampaikannya; dan

    c.

    mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 20

    (1)

    Setiap Pelapor wajib:

    a.

    menyampaikan informasi Pelanggaran dan Terlapor sesuai dengan fakta yang diketahuinya dalam materi Pelaporan Pelanggaran; dan

    b.

    merahasiakan Pelaporan Pelanggaran kecuali kepada Pengelola.

    (2)

    Dalam hal Pelapor melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor tidak memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

    Pasal 21

    (1)

    Setiap Pegawai wajib melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.

    (2)

    Masyarakat dapat melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.

    Bagian Kedua
    Hak dan Kewajiban Pengelola

    Pasal 22

    Setiap Pengelola berhak:

    a.

    mendapatkan perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dengan iktikad baik;

    b.

    mendapatkan pengembangan kompetensi di bidang tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran;

    c.

    mendapatkan akses terhadap data yang dimiliki Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan/atau

    d.

    mendapatkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 23

    Setiap Pengelola wajib:

    a.

    menerima dan menindaklanjuti Pelaporan Pelanggaran;

    b.

    menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.

    memberikan perlindungan terhadap identitas Pelapor;

    d.

    menghindari benturan kepentingan;

    e.

    memberikan informasi tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran kepada Pelapor;

    f.

    membuat laporan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan

    g.

    menandatangani pakta integritas pada saat ditunjuk sebagai Pengelola.

    BAB V
    POLA HUBUNGAN DAN KOORDINASI

    Bagian Kesatu
    Pola Hubungan antar Pengelola

    Pasal 24

    (1)

    Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi berperan sebagai koordinator di lingkungan Kementerian Keuangan.

    (2)

    Setiap Pengelola saling bekerja sama dalam melakukan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.

    (3)

    Pelaporan Pelanggaran yang terindikasi:

    a.

    Pelanggaran berat;

    b.

    menjadi perhatian pimpinan; dan/atau

    c.

    menjadi perhatian publik nasional, ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.

    Bagian Kedua
    Koordinasi Pengelola dengan Pihak Lain

    Pasal 25

    (1)

    Untuk menindaklanjuti Pelaporan Pelanggaran, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Dalam hal tindak lanjut atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan masuk ke ranah pidana, Pengelola berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VI
    PELAPORAN

    Pasal 26

    (1)

    Pengelola melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara triwulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada pimpinan unit organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

    (2)

    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.

    Pasal 27

    (1)

    Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi selaku Koordinator Pengelola melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara triwulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

    (2)

    Inspektur Jenderal melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara tahunan atau sewaktu- waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

    (3)

    Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan melalui dashboard Pelaporan Pelanggaran khusus pimpinan yang disediakan di dalam Aplikasi WISE.

    BAB VII
    PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    Pasal 28

    (1)

    Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran di Kementerian Keuangan.

    (2)

    Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan tujuan untuk:

    a.

    menjamin Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dilaksanakan dengan benar;

    b.

    menyelesaikan kendala Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan/atau

    c.

    perbaikan berkelanjutan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.

    (3)

    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat menggunakan Aplikasi WISE.

    Pasal 29

    Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian perlindungan kepada Pelapor melalui koordinasi dengan:

    a.

    unit Pengelola;

    b.

    unit yang menangani kepegawaian; dan/atau

    c.

    unit yang menangani advokasi, sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan bantuan aspek kepegawaian dan bantuan hukum terpenuhi.

    BAB VIII
    SISTEM INFORMASI

    Pasal 30

    Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran harus menggunakan Aplikasi WISE kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

    Pasal 31

    (1)

    Pengelola dapat melakukan kegiatan analisis data dengan memanfaatkan data Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.

    (2)

    Kegiatan analisis data Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perbaikan kebijakan dan pencegahan Pelanggaran.

    Pasal 32

    Dalam rangka tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, Aplikasi WISE dapat diintegrasikan dengan aplikasi Pelaporan Pelanggaran lain yang dikelola oleh aparat penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB IX
    PUBLIKASI DAN SOSIALISASI

    Pasal 33

    (1)

    Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal melakukan publikasi pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Untuk mendorong partisipasi aktif Pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran, Pengelola melakukan kegiatan sosialisasi.

    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 34

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyampaian laporan oleh Pelapor yang masih dalam proses, ditindaklanjuti oleh Pengelola berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250).

    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 35

    Unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memiliki aplikasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data Pelaporan Pelanggaran dan tindak lanjut Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi WISE paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

    Pasal 37

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 38

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY