bahwa untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.01/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 921);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan Pelanggaran.
Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
Pelaporan Pelanggaran adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan adanya Pegawai yang diduga akan, sedang, atau telah melakukan Pelanggaran.
Pimpinan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor.
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran adalah kegiatan penerimaan dan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.
Saluran Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Saluran Pelaporan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan Pelaporan Pelanggaran.
Aplikasi Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi WISE adalah aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal sebagai salah satu Saluran Pelaporan dan sarana untuk mendukung pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.
Nomor Register Pelaporan Pelanggaran adalah nomor unik identitas suatu Pelaporan Pelanggaran yang dihasilkan oleh Aplikasi WISE.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
penyampaian Pelaporan Pelanggaran;
tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran; dan
pemberian Perlindungan Pelapor.
BAB II
TATA CARA PELAPORAN DAN PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Pelaporan Pelanggaran
Pasal 3
Pelapor menyampaikan Pelaporan Pelanggaran melalui Saluran Pelaporan.
Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan Pelanggaran selain melalui Saluran Pelaporan yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada Pengelola.
Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur:
indikasi Pelanggaran yang diketahui;
tempat Pelanggaran tersebut terjadi;
waktu Pelanggaran tersebut terjadi;
pihak-pihak yang terlibat; dan
bagaimana Pelanggaran tersebut dilakukan.
Penyampaian Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas Pelapor.
Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
nama;
alamat;
nomor telepon; dan/atau
alamat surat elektronik.
Pelapor mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran setelah menyampaikan Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Saluran Pelaporan
Pasal 4
Saluran Pelaporan meliputi:
Aplikasi WISE;
surat;
surat elektronik ( e-mail );
layanan pesan singkat elektronik;
telepon;
faksimile; dan/atau
kotak Pelaporan Pelanggaran.
Saluran Pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh Pengelola.
Setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima dari Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain melalui Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh Pengelola.
Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Laporan
Pasal 5
Pengelola melakukan verifikasi atas setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi pada:
penelitian kelengkapan identitas Pelapor;
penelitian kelengkapan unsur Pelaporan Pelanggaran;
penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pelapor; dan
penyusunan kesimpulan.
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat pernyataan:
dapat ditindaklanjuti; atau
tidak dapat ditindaklanjuti, beserta alasannya.
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran disampaikan kepada Pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaporan Pelanggaran diterima.
Dalam hal Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan tidak terkait dengan Pegawai atau tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Pengelola dapat meneruskan Pelaporan Pelanggaran ke kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan.
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.
Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan dapat ditindaklanjuti, Pengelola:
menyusun analisis/kajian; atau
melimpahkan Pelaporan Pelanggaran ke Pengelola pada unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Pasal 6
Analisis/kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a paling sedikit memuat uraian:
unit kerja terkait;
pokok permasalahan/materi Pelanggaran;
ketentuan yang dilanggar;
kesimpulan; dan
usulan tindak lanjut.
Dalam hal kesimpulan analisis/kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi Pelanggaran yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan, Pengelola dapat melimpahkan hasil kesimpulan tersebut kepada kementerian/lembaga/instansi yang terkait melalui:
pimpinan unit Eselon I; atau
pimpinan unit non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.
Usulan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh Pengelola;
dilimpahkan ke Pengelola pada unit Terlapor;
tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diteruskan kepada kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan; atau
menutup Pelaporan Pelanggaran.
Pasal 7
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dituangkan dalam laporan hasil kegiatan pengawasan yang paling sedikit memuat uraian:
latar belakang/pokok permasalahan;
ruang lingkup;
tujuan kegiatan;
hasil kegiatan;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Dalam hal hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi tindak pidana, Pengelola dapat melimpahkan hasil kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan tidak terbukti, Pengelola menutup Pelaporan Pelanggaran.
Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat pernyataan terbukti, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil;
pengembalian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pelimpahan kepada aparat penegak hukum melalui Inspektorat Jenderal dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana.
Pasal 8
Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan dalam tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, maka Inspektorat Jenderal dapat melakukan eksaminasi dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah hasil tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.
BAB III
PERLINDUNGAN PELAPOR
Bagian Kesatu
Komitmen dalam Pemberian Perlindungan
Pasal 10
Perlindungan Pelapor wajib dilakukan oleh Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola.
Perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pelapor berasal dari masyarakat, Pimpinan Kementerian Keuangan dan Pengelola wajib menjamin Pelaporan Pelanggaran dimaksud tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada masyarakat.
Pimpinan Kementerian Keuangan memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor kepada seluruh Pegawai di lingkungannya.
Pimpinan Kementerian Keuangan dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk Tindakan Balasan kepada Pelapor.
Bagian Kedua
Syarat dan Bentuk Pemberian Perlindungan Pelapor terhadap Tindakan Balasan
Pasal 11
Dalam hal terdapat Tindakan Balasan, Perlindungan Pelapor diberikan dengan mempertimbangkan:
tingkat ancaman yang membahayakan Pelapor dan upaya nyata Tindakan Balasan;
Pelaporan Pelanggaran disampaikan melalui Saluran Pelaporan dan/atau disampaikan langsung kepada Pengelola;
rekam jejak Pelanggaran yang pernah dilakukan;
tingkat keandalan informasi yang disampaikan dalam mendukung proses pembuktian Pelanggaran;
tidak menjadi bagian dari Pelanggaran yang dilaporkan; dan
Pelapor tidak kehilangan hak perlindungan.
Tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
tingkat ringan, berupa intimidasi secara tidak langsung;
tingkat sedang, berupa intimidasi secara langsung, teror, laporan balik oleh pihak Terlapor, dan/atau pemaksaan fisik; dan/atau
tingkat berat, berupa ancaman fisik yang membahayakan jiwa dan/atau harta.
Dalam hal Pelapor merupakan Pegawai, Perlindungan Pelapor meliputi:
jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan;
bantuan aspek kepegawaian; dan/atau
bantuan hukum yang diperlukan Pelapor sehubungan dengan dampak yang diterimanya.
Dalam hal Pelapor merupakan masyarakat, Perlindungan Pelapor meliputi:
jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan; dan
jaminan Pelaporan Pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Bantuan aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b berupa:
pelaksanaan mutasi segera dari kantor yang dilaporkan; dan/atau
pemulihan hak-hak kepegawaian atas tindakan kesewenang-wenangan sebagai Tindakan Balasan atas Pelaporan Pelanggaran, dengan memperhatikan formasi, kompetensi, dan kualifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan aspek kepegawaian diberikan oleh unit yang menangani kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 13
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dapat berupa:
konsultasi hukum;
pendampingan hukum; dan/atau
bantuan hukum lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Bantuan hukum diberikan oleh unit yang menangani advokasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Dalam hal Pelapor memerlukan perlindungan fisik, Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada:
lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban; dan/atau
aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Perlindungan Pelapor
Pasal 15
Dalam hal Pelapor mendapatkan Tindakan Balasan, Pelapor dapat menyampaikan laporan adanya Tindakan Balasan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
Laporan Tindakan Balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:
kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;
lampiran bukti-bukti yang mendukung adanya Tindakan Balasan; dan
usulan bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh Pelapor.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterima oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi, dilakukan analisis paling sedikit meliputi:
identifikasi terhadap Pelapor;
kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang dialami Pelapor;
verifikasi bukti yang disampaikan Pelapor;
inventarisasi kebutuhan Perlindungan Pelapor; dan
Pernyataan lengkap atau tidak lengkap.
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan adanya Tindakan Balasan diterima Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
Pasal 16
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan pemeriksaan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara investigasi di Kementerian Keuangan.
Pasal 17
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan.
Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling sedikit memuat:
uraian hasil pemeriksaan;
kesimpulan; dan
rekomendasi.
Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan tidak terbukti paling sedikit memuat:
dugaan upaya Tindakan Balasan;
ringkasan hasil pemeriksaan; dan
pernyataan tidak terbukti adanya Tindakan Balasan.
Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan terbukti paling sedikit memuat:
identitas pelaku Tindakan Balasan;
bentuk Tindakan Balasan;
bentuk Perlindungan Pelapor; dan
sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku Tindakan Balasan.
Pasal 18
Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan tidak terbukti, disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Pelapor.
Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan terbukti, disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada:
pimpinan unit Eselon I berkenaan; atau
pimpinan unit non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Pengelola.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pelapor
Pasal 19
Setiap Pelapor berhak:
mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran;
memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran yang disampaikannya; dan
mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap Pelapor wajib:
menyampaikan informasi Pelanggaran dan Terlapor sesuai dengan fakta yang diketahuinya dalam materi Pelaporan Pelanggaran; dan
merahasiakan Pelaporan Pelanggaran kecuali kepada Pengelola.
Dalam hal Pelapor melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor tidak memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.
Pasal 21
Setiap Pegawai wajib melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengelola
Pasal 22
Setiap Pengelola berhak:
mendapatkan perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dengan iktikad baik;
mendapatkan pengembangan kompetensi di bidang tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran;
mendapatkan akses terhadap data yang dimiliki Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan/atau
mendapatkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Setiap Pengelola wajib:
menerima dan menindaklanjuti Pelaporan Pelanggaran;
menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan perlindungan terhadap identitas Pelapor;
menghindari benturan kepentingan;
memberikan informasi tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran kepada Pelapor;
membuat laporan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan
menandatangani pakta integritas pada saat ditunjuk sebagai Pengelola.
BAB V
POLA HUBUNGAN DAN KOORDINASI
Bagian Kesatu
Pola Hubungan antar Pengelola
Pasal 24
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi berperan sebagai koordinator di lingkungan Kementerian Keuangan.
Setiap Pengelola saling bekerja sama dalam melakukan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.
Pelaporan Pelanggaran yang terindikasi:
Pelanggaran berat;
menjadi perhatian pimpinan; dan/atau
menjadi perhatian publik nasional, ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
Bagian Kedua
Koordinasi Pengelola dengan Pihak Lain
Pasal 25
Untuk menindaklanjuti Pelaporan Pelanggaran, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tindak lanjut atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan masuk ke ranah pidana, Pengelola berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 26
Pengelola melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara triwulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada pimpinan unit organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Pasal 27
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi selaku Koordinator Pengelola melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara triwulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inspektur Jenderal melaporkan pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara tahunan atau sewaktu- waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan melalui dashboard Pelaporan Pelanggaran khusus pimpinan yang disediakan di dalam Aplikasi WISE.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 28
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran di Kementerian Keuangan.
Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan tujuan untuk:
menjamin Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dilaksanakan dengan benar;
menyelesaikan kendala Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan/atau
perbaikan berkelanjutan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat menggunakan Aplikasi WISE.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian perlindungan kepada Pelapor melalui koordinasi dengan:
unit Pengelola;
unit yang menangani kepegawaian; dan/atau
unit yang menangani advokasi, sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan bantuan aspek kepegawaian dan bantuan hukum terpenuhi.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 30
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran harus menggunakan Aplikasi WISE kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pengelola dapat melakukan kegiatan analisis data dengan memanfaatkan data Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.
Kegiatan analisis data Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perbaikan kebijakan dan pencegahan Pelanggaran.
Pasal 32
Dalam rangka tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, Aplikasi WISE dapat diintegrasikan dengan aplikasi Pelaporan Pelanggaran lain yang dikelola oleh aparat penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
Pasal 33
Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal melakukan publikasi pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendorong partisipasi aktif Pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran, Pengelola melakukan kegiatan sosialisasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyampaian laporan oleh Pelapor yang masih dalam proses, ditindaklanjuti oleh Pengelola berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memiliki aplikasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data Pelaporan Pelanggaran dan tindak lanjut Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi WISE paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran ( Whistleblowing ) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY