Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur
Sipil Negara.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
28 Des 2017
Tanggal Pengundangan
28 Des 2017
Tanggal Berlaku
28 Des 2017 - 14 Jun 2021
Sumber
BN 2017 (1957), LL