Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengatur alokasi transfer ke daerah bagi provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2023. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, serta ketentuan perundang-undangan terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Tujuannya adalah untuk mengalokasikan dana transfer ke daerah secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Definisi Dana Transfer ke Daerah (TKD)
TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, dan Insentif Fiskal yang bersumber dari APBN untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.
Komponen Alokasi TKD
Alokasi TKD untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya terdiri atas:
Perhitungan dan Penetapan Alokasi
Alokasi TKD dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rincian alokasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan ini, yang menjadi lampiran tidak terpisahkan.
Rincian Alokasi Dana
Peraturan ini memuat rincian alokasi dana bagi hasil pajak, sumber daya alam (minyak bumi, gas bumi, mineral, batubara, kehutanan, perikanan, panas bumi), dana alokasi umum, dana alokasi khusus (fisik dan nonfisik), hibah, dana otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pengaturan Khusus Dana Alokasi Khusus
DAK dialokasikan untuk program prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, perumahan, sanitasi, pertanian, kelautan, pariwisata, energi terbarukan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan rincian alokasi TKD yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022.
Penegasan Legalitas
Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini menjadi dasar pengalokasian dan penyaluran dana transfer ke daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan daerah dan prioritas nasional.