207/KMK.04/1995 - Perubahan atas Kepmenkeu Ri No. 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 83/KMK.04/1994 tentang Pemgunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pemerintah Pusat.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan207/KMK.04/1995 tentang Perubahan atas Kepmenkeu Ri No. 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.