Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang
Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.