Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.05/2022 ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 sebagai hasil evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas). Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan BMN Hulu Migas dan memberikan pedoman akuntansi serta pelaporan keuangan yang sesuai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN Hulu Migas adalah barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dan pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Pengelolaan BMN Hulu Migas melibatkan beberapa unit akuntansi dan pelaporan keuangan (UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, UAKPA PL BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAPBUN TK) sesuai kewenangannya.
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- BMN Hulu Migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan.
- Akuntansi dan pelaporan dilakukan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
- Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
-
Pengakuan dan Pengklasifikasian BMN Hulu Migas
- Pengakuan mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu minyak dan gas bumi.
- BMN Hulu Migas diklasifikasikan menjadi aset yang dicatat di neraca dan aset yang diungkapkan dalam CaLK, tergantung pada kondisi dan status inventarisasi serta penilaian.
-
Penilaian dan Pengukuran
- BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai tahun 2010 dicatat sebesar nilai wajar hasil penilaian.
- BMN yang diperoleh sejak 2011 dicatat menggunakan nilai perolehan atau nilai wajar jika sudah dinilai.
- Penilaian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penilaian BMN.
-
Dokumen Sumber dan Verifikasi
- Dokumen sumber meliputi daftar BMN, berita acara serah terima, laporan inventarisasi dan penilaian, serta dokumen terkait lainnya.
- Verifikasi dokumen sumber dilakukan oleh unit akuntansi terkait sebelum pencatatan.
-
Penyusutan
- Penyusutan BMN Hulu Migas dilakukan dengan metode garis lurus berdasarkan masa manfaat yang ditetapkan dalam tabel masa manfaat.
- Penyusutan tidak dilakukan untuk tanah dan material persediaan.
- Penyusutan dimulai sejak tanggal efektif barang siap digunakan (Placed Into Service/PIS).
- Penyusutan dicatat sebagai beban pada laporan operasional dan akumulasi penyusutan pada neraca.
-
Pencatatan dan Jurnal Akuntansi
- Jurnal pencatatan meliputi transaksi perolehan, penyusutan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pendapatan atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
- Material persediaan diklasifikasikan menjadi kapital dan nonkapital dengan pencatatan transaksi khusus seperti adjustment, return, transfer, usage, dan write off.
-
Pelaporan Keuangan
- Laporan keuangan BMN Hulu Migas disusun setiap semester dan tahunan oleh unit akuntansi terkait dan disampaikan secara berjenjang sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Reviu laporan keuangan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memastikan keandalan informasi.
-
Pengungkapan
- Pengungkapan dalam CaLK mencakup kondisi BMN Hulu Migas yang dalam sengketa, berperkara, diduduki pihak ketiga, belum bersertifikat, dan permasalahan lain yang relevan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran
- Penjenjangan unit akuntansi dan konsolidasi pelaporan keuangan BMN Hulu Migas.
- Contoh surat pernyataan dari KKKS dan Kuasa Pengguna Anggaran.
- Modul penyusutan BMN Hulu Migas yang mengatur prosedur, masa manfaat, metode, dan pengungkapan penyusutan.
- Tabel masa manfaat dan penambahan masa manfaat berdasarkan kondisi aset.
- Jurnal pencatatan transaksi BMN Hulu Migas dan material persediaan, termasuk pendapatan atas pengelolaan BMN Hulu Migas.