Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.05/2022 ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 sebagai hasil evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas). Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan BMN Hulu Migas dan memberikan pedoman akuntansi serta pelaporan keuangan yang sesuai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pengakuan dan Pengklasifikasian BMN Hulu Migas
Penilaian dan Pengukuran
Dokumen Sumber dan Verifikasi
Penyusutan
Pencatatan dan Jurnal Akuntansi
Pelaporan Keuangan
Pengungkapan
Ketentuan Penutup