Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur tata cara penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) kepada Pemerintah Daerah apabila tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Persentase Alokasi Belanja Wajib
Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib
Tindak Lanjut Evaluasi
Penundaan Penyaluran DTU
Keputusan dan Pelaksanaan Penundaan
Evaluasi dan Penyaluran Kembali DTU
Format dan Petunjuk Laporan
Ketentuan Penutup