Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur tata cara penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) kepada Pemerintah Daerah apabila tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, APBD, Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Belanja Wajib, Kepala Daerah, dan lain-lain.
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib minimal sesuai ketentuan, yang meliputi belanja pendidikan, belanja kesehatan, belanja wajib yang bersumber dari DTU, dan Alokasi Dana Desa (ADD).
-
Persentase Alokasi Belanja Wajib
- Belanja pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah.
- Belanja kesehatan minimal 10% dari total belanja daerah (tidak termasuk belanja gaji).
- Belanja wajib yang bersumber dari DTU minimal 25% dari DTU yang dianggarkan dalam APBN.
- ADD minimal 10% dari DTU yang dialokasikan kepada kabupaten/kota yang memiliki desa.
-
Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD paling lambat 21 Maret setiap tahun.
- Pemerintah Daerah wajib melaporkan belanja wajib yang bersumber dari DTU paling lambat 14 Januari.
- Evaluasi dilakukan dengan membandingkan anggaran yang dianggarkan dengan ketentuan yang seharusnya.
-
Tindak Lanjut Evaluasi
- Jika ditemukan kekurangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengirim surat konfirmasi kepada Pemerintah Daerah paling lambat akhir Maret.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan tanggapan atas surat konfirmasi tersebut paling lambat 21 April.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan tanggapan, usulan penundaan penyaluran DTU dapat diajukan paling lambat akhir April.
-
Penundaan Penyaluran DTU
- Penundaan penyaluran DTU dapat disetujui atau ditolak oleh Direktur Dana Transfer Umum paling lambat 7 Mei.
- Besaran penundaan maksimal sebesar selisih kurang belanja wajib yang seharusnya dianggarkan atau minimal 5% dari selisih kurang tersebut.
- Penundaan penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai periode penyaluran DAU dan DBH.
-
Keputusan dan Pelaksanaan Penundaan
- Keputusan Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran DTU diterbitkan paling lambat 14 Mei dan disampaikan kepada KPA BUN dan Kepala Daerah terkait.
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan selisih kurang belanja wajib dalam perubahan APBD tahun berjalan dan menyusun laporan perubahan belanja wajib.
-
Evaluasi dan Penyaluran Kembali DTU
- Evaluasi atas pemenuhan belanja wajib dalam perubahan APBD dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah laporan diterima.
- Jika pemenuhan sudah terpenuhi, usulan penyaluran kembali DTU yang ditunda disampaikan dan dilaksanakan secara sekaligus.
- Jika sampai minggu pertama Desember tidak ada pemenuhan atau laporan perubahan APBD, penyaluran kembali DTU yang ditunda tetap dilaksanakan paling lambat dua hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.
-
Format dan Petunjuk Laporan
- Peraturan ini juga memuat format laporan belanja wajib yang bersumber dari DTU dan petunjuk pengisian yang rinci untuk transparansi dan akuntabilitas.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD.