Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan, pelaksanaan, dan revisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2021 agar sesuai dengan kebijakan pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan pencapaian target kinerja Kementerian/Lembaga.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, revisi anggaran, Kementerian, Lembaga, BA BUN, PA, KPA, DIPA, RKA-K/L, Program, Kegiatan, RO, PNBP, Pinjaman, Hibah, Program PEN, dan lain-lain.
-
Jenis Revisi Anggaran
- Revisi dengan perubahan pagu anggaran (penambahan/pengurangan).
- Revisi dengan pagu anggaran tetap (pergeseran rincian anggaran dalam program yang sama atau antar program tanpa menambah pagu).
- Revisi administrasi (koreksi administrasi, perubahan rumusan non-anggaran).
-
Kewenangan dan Proses Revisi
- Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses revisi yang memerlukan penelaahan dan pengesahan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses revisi berupa pengesahan dan pergeseran anggaran tertentu.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melakukan revisi terbatas dalam satu Satker.
-
Revisi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
- Revisi anggaran yang bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri/dalam negeri, hibah luar negeri/dalam negeri, dan Surat Berharga Negara (SBN/SBSN) diatur secara rinci termasuk mekanisme penambahan, pengurangan, dan percepatan penarikan dana.
-
Pergeseran Anggaran dan Penyesuaian
- Pergeseran antar program, antar KRO/RO, antar Satker, dan antar bagian anggaran BA BUN diatur dengan ketentuan khusus, termasuk untuk penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
-
Penyelesaian Tunggakan dan Restrukturisasi
- Mekanisme revisi untuk penyelesaian tunggakan tahun sebelumnya dan restrukturisasi Kementerian/Lembaga diatur dengan persyaratan verifikasi dan audit.
-
Pengajuan, Penelaahan, dan Pengesahan Revisi
- Prosedur pengajuan revisi anggaran oleh KPA dan Sekretaris Jenderal/Pejabat Eselon I, termasuk dokumen pendukung dan hasil reviu APIP.
- Penelaahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan batas waktu penyelesaian revisi.
- Pengesahan revisi anggaran dilakukan oleh pejabat berwenang dan disampaikan kepada pihak terkait.
-
Batas Akhir Pengajuan dan Pengesahan
- Batas akhir pengajuan revisi anggaran untuk Direktorat Jenderal Anggaran adalah 29 Oktober 2021, dan untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah 30 November 2021, dengan ketentuan khusus untuk revisi tertentu hingga 28 Desember 2021.
-
Pelaporan dan Pengendalian
- Revisi anggaran dilaporkan dalam APBN Perubahan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
- Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan revisi anggaran untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara.
-
Ketentuan Khusus
- Mekanisme revisi anggaran untuk situasi mendesak atau direktif Presiden/Wakil Presiden dapat diproses dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Tanggung jawab formil dan materiil atas pengajuan revisi anggaran dipegang oleh PA/KPA dan KPA BUN.
- Penggantian pejabat pengusul revisi anggaran diatur jika pejabat berhalangan.
-
Lampiran
- Daftar jenis revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPA.
- Format surat usulan revisi anggaran, surat hasil reviu APIP, surat pernyataan pejabat Eselon I, dan surat pengesahan revisi anggaran.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penelaahan, pengesahan, dan pelaporan revisi anggaran APBN Tahun Anggaran 2021 untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.