Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan, pelaksanaan, dan revisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2021 agar sesuai dengan kebijakan pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan pencapaian target kinerja Kementerian/Lembaga.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, revisi anggaran, Kementerian, Lembaga, BA BUN, PA, KPA, DIPA, RKA-K/L, Program, Kegiatan, RO, PNBP, Pinjaman, Hibah, Program PEN, dan lain-lain.
Jenis Revisi Anggaran
Kewenangan dan Proses Revisi
Revisi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
Pergeseran Anggaran dan Penyesuaian
Penyelesaian Tunggakan dan Restrukturisasi
Pengajuan, Penelaahan, dan Pengesahan Revisi
Batas Akhir Pengajuan dan Pengesahan
Pelaporan dan Pengendalian
Ketentuan Khusus
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penelaahan, pengesahan, dan pelaporan revisi anggaran APBN Tahun Anggaran 2021 untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.