209/KMK.06/2001 - Pembentukan Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan209/KMK.06/2001 tentang Pembentukan Panitia Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.