Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan209/PMK.02/2016 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.