Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan hasil kajian Tim Penilai. Tujuannya adalah mengatur tarif layanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut kepada pasien dan pihak penjamin.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/VVIP) meliputi tarif instalasi rawat inap dan konsultasi gizi.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, pemeriksaan, tindakan medis, layanan gigi dan mulut, reanimasi, tindakan operatif, hemodialisis, kardiologi, tindakan THT, kulit dan kelamin, neurologi, obstetri dan ginekologi, paru, kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi, kesehatan jiwa, rehabilitasi medis, penunjang medis, penggunaan kendaraan, pendidikan, pelatihan, konsultasi, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan utama.
- Tarif kelas III paling tinggi 90% dari tarif kelas II.
- Tarif kelas I paling rendah 105% dari tarif kelas II.
- Tarif kelas VIP/VVIP paling rendah 110% dari tarif kelas II.
- Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala BLU Rumah Sakit.
-
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif ini tercantum dalam lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
- Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
- Tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala BLU Rumah Sakit.
-
Penetapan Tarif Penggunaan Kendaraan, Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, dan Penggunaan Lahan/Ruangan/Gedung
- Ditentukan dengan Keputusan Kepala BLU Rumah Sakit.
- Tarif penggunaan kendaraan memperhitungkan bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan tenaga kerja.
- Tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi memperhitungkan bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan pendampingan instruktur.
- Tarif penggunaan lahan/ruangan/gedung memperhitungkan fasilitas dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- BLU Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Tarif Khusus dan Pembebasan Tarif
- Pasien tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk korban kecelakaan tanpa identitas, korban force majeur, pasien dari keluarga miskin yang bukan pihak penjamin, dan keluarga besar TNI.
- Penetapan dan tata cara lebih lanjut diatur oleh Kepala BLU Rumah Sakit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian/kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas dengan rincian tarif untuk berbagai jenis layanan medis, tindakan, pemeriksaan, dan penunjang medis.