Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dan hasil kajian Tim Penilai. Tujuannya adalah mengatur tarif layanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut kepada pasien dan pihak penjamin.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Penggunaan Kendaraan, Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, dan Penggunaan Lahan/Ruangan/Gedung
Kerja Sama dan Kontrak
Tarif Khusus dan Pembebasan Tarif
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif