Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 20121;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Comment [RM1]: Comment [RM2]:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012.
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
BAB II
ALOKASI
Pasal 2
BAB III
PENETAPAN ALOKASI
Bagian Pertama
Kriteria
Pasal 3
Bagian Kedua
Penetapan Alokasi
Pasal 4
Bagian Ketiga
Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 5
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS
Pasal 6
BAB V
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
BAB VI
DANA PENDAMPING
Pasal 10
BAB VII
PENYALURAN
Pasal 11
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 12
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Pasal 13
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14