JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14705 (Release-382)

  • 209/PMK.07/2011
  • 12 Des 2011
  • Berlaku
  • Fulltext (1 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
BAB I - RUANG LINGKUP
BAB II - ALOKASI
BAB III - PENETAPAN ALOKASI
BAB IV - PETUNJUK TEKNIS
BAB V - PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB VI - DANA PENDAMPING
BAB VII - PENYALURAN
BAB VIII - PELAPORAN
BAB IX - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
BAB X - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 20121;

mengingat:
1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Comment [RM1]: Comment [RM2]:

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012.

BAB I
RUANG LINGKUP

Pasal 1

BAB II
ALOKASI

Pasal 2

(1)
(2)
a.
1.
2.
b.
1.
2.
i.
3.
c.
1.
2.
d.
1.
2.
e.
f.
g.
h.
1.
2.
i.
j.
k.
l.
1.
2.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
s.

BAB III
PENETAPAN ALOKASI

Bagian Pertama
Kriteria

Pasal 3

(1)
(2)
(3)
(4)
a.
b.
c.
(5)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.

Bagian Kedua
Penetapan Alokasi

Pasal 4

Bagian Ketiga
Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup Kegiatan

Pasal 5

(1)
a.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
(2)
(3)
a.
1.
2.
3.
b.
1.
2.
3.
4.
c.
1.
2.
3.
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
a.
b.
c.
(12)
(13)
(14)
(15)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
(16)
(17)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
(18)
(19)
a.
b.
c.
d.
(20)
a.
b.
c.
d.
e.
(21)
a.
b.
c.
(22)
(23)
a.
b.
c.
d.
e.
(25)
a.
b.
c.
(26)
(27)
a.
b.
c.
d.
e.
(28)
(29)
(30)
(31)
a.
b.
c.
d.
e.
(33)
(34)
a.
b.
c.
(35)
a.
b.
(36)
(37)
a.
b.
c.

BAB IV
PETUNJUK TEKNIS

Pasal 6

(1)
(2)
(3)

BAB V
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 7

(1)
(2)
(3)

Pasal 8

Pasal 9

(1)
(2)

BAB VI
DANA PENDAMPING

Pasal 10

(1)
(2)
(3)

BAB VII
PENYALURAN

Pasal 11

(1)
(2)

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 12

(1)
(2)
(3)

BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN

Pasal 13

(1)
(2)
(3)

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14