Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Penetapan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 dan menindaklanjuti penyampaian salinan peraturan dari Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal 27 Maret 2026. Keputusan ini memuat Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berisi HS code, uraian barang, spesifikasi wajib, tanggal berlaku dan ketentuan pengecualian/rujukan ke peraturan Permendag lain. Konteksnya adalah penguatan pengawasan ekspor oleh Bea dan Cukai dan sinkronisasi administrasi antara instansi teknis dan Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya