Dokumen ini diubah oleh
187/PMK.07/2013tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013.

