Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini terkait dengan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan dari beberapa lembaga riset sebelumnya ke BRIN, serta untuk mengatur PNBP yang bersifat kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak di BRIN
Meliputi berbagai jasa teknologi dan layanan riset seperti jasa analisis, identifikasi, edukasi wisata, inkubator teknologi, survei laut, teknologi modifikasi cuaca, bioteknologi, jaringan informasi dan komunikasi, sertifikasi, royalti kekayaan intelektual, dan lain-lain.
Penetapan Tarif
Tarif ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan dapat berupa tarif tetap, kontrak kerja sama, atau perhitungan formula khusus (misalnya untuk jasa teknologi budi daya tanaman dan penggunaan jaringan internet). Tarif dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tertentu, termasuk pemberian tarif nol untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau bagi masyarakat tidak mampu.
Rincian Tarif dan Layanan
Ketentuan Khusus
Lampiran Tarif
Rincian tarif sangat lengkap dan spesifik untuk setiap jenis layanan dan pengujian, termasuk tarif dalam rupiah dan dolar AS untuk pengguna dalam dan luar negeri.
Masa Berlaku
Peraturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN, mencakup berbagai layanan riset, teknologi, pendidikan, sertifikasi, dan konsultasi, dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN secara efektif dan transparan.