Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019, berdasarkan usulan dan kajian dari Menteri Perhubungan dan Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Perhitungan Tarif Penunjang
Kerja Sama dan Jasa Lain
Kebijakan Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan seleksi penerimaan calon taruna mulai dari Rp150.000 sampai Rp1.700.000, diklat pembentukan reguler dan mandiri dengan tarif per semester mulai dari Rp3.250.000 sampai Rp28.300.000, serta tarif layanan pendukung seperti uji kompetensi, wisuda, binatu, dan pelatihan online dengan tarif bervariasi sesuai jenis layanan.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.