Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019, berdasarkan usulan dan kajian dari Menteri Perhubungan dan Tim Penilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi penerimaan calon taruna, diklat pembentukan, diklat teknis, layanan pendukung akademik, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, laboratorium, klinik, dan perpustakaan.
-
Penetapan Tarif
- Tarif akademik tercantum dalam lampiran dan dapat dibebankan pada Badan Layanan Umum jika ada alokasi APBN.
- Penetapan tarif akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah peserta, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif penunjang akademik ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali.
-
Perhitungan Tarif Penunjang
- Tarif penggunaan fasilitas dan peralatan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif penggunaan sarana transportasi memperhitungkan bahan bakar, penyusutan, dan tenaga kerja.
- Tarif laboratorium, klinik, dan perpustakaan memperhitungkan bahan habis pakai, alat, dan tenaga ahli.
-
Kerja Sama dan Jasa Lain
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak.
-
Kebijakan Tarif Khusus
- Tarif layanan dapat diberikan sampai nol rupiah untuk taruna atau peserta didik tertentu, seperti yang berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal.
- Peserta didik warga negara asing dikenakan tarif minimal 150% dari tarif yang berlaku.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhir.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan seleksi penerimaan calon taruna mulai dari Rp150.000 sampai Rp1.700.000, diklat pembentukan reguler dan mandiri dengan tarif per semester mulai dari Rp3.250.000 sampai Rp28.300.000, serta tarif layanan pendukung seperti uji kompetensi, wisuda, binatu, dan pelatihan online dengan tarif bervariasi sesuai jenis layanan.
-
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.