211/PMK.02/2015 - Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero). | JDIH Kementerian Keuangan
08 Apr 2021
Dicabut dengan 39/PMK.02/2021 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
211/PMK.02/2015
Judul
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).