Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer ke daerah, serta menyempurnakan ketentuan yang ada agar pengelolaan dana tersebut lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi penting terkait APBN, APBD, Bendahara Umum Negara, Dana Transfer ke Daerah (TKD), DBH, DAU, serta berbagai istilah teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana transfer.
Jenis Dana Transfer ke Daerah
TKD terdiri dari DBH dan DAU. DBH dibagi menjadi DBH Pajak (termasuk PBB, PPh Pasal 21, dan Cukai Hasil Tembakau) dan DBH Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, kehutanan, perikanan). DAU terdiri atas bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian yang ditentukan penggunaannya (penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum).
Pengelolaan dan Penyaluran Dana
Perencanaan dan Pelaporan
Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pemotongan dan Penundaan Penyaluran Dana
Penggunaan Dana untuk Penanganan COVID-19
Pemerintah daerah dapat menggunakan sebagian DBH dan/atau DAU untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dan penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai arahan Menteri Keuangan.
Ketentuan Teknis Lainnya
Lampiran
Berisi format-format laporan terkait realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK, rencana anggaran dan realisasi penyerapan DAU pendanaan kelurahan, serta DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2022 dan berlaku efektif untuk pengelolaan DBH dan DAU tahun anggaran 2023, dengan ketentuan transisi untuk pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya.