Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer ke daerah, serta menyempurnakan ketentuan yang ada agar pengelolaan dana tersebut lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini mengatur definisi penting terkait APBN, APBD, Bendahara Umum Negara, Dana Transfer ke Daerah (TKD), DBH, DAU, serta berbagai istilah teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana transfer.
-
Jenis Dana Transfer ke Daerah
TKD terdiri dari DBH dan DAU. DBH dibagi menjadi DBH Pajak (termasuk PBB, PPh Pasal 21, dan Cukai Hasil Tembakau) dan DBH Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, kehutanan, perikanan). DAU terdiri atas bagian yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian yang ditentukan penggunaannya (penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum).
-
Pengelolaan dan Penyaluran Dana
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan dan penyaluran TKD.
- Penyaluran dana dilakukan secara tunai (pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD) dan/atau nontunai (penerbitan Surat Berharga Negara dan Treasury Deposit Facility).
- Penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dilakukan secara bertahap dengan persyaratan laporan dan pengawasan yang ketat.
-
Perencanaan dan Pelaporan
- Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD dilakukan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Hasil Penelaahan (DHP), dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disusun dan disahkan sesuai ketentuan.
- Laporan realisasi penggunaan dana harus disampaikan secara berkala dengan format dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk laporan khusus untuk pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK, pendanaan kelurahan, dan DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
-
Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja keuangan daerah atas pelaksanaan TKD.
- Evaluasi meliputi ketepatan waktu laporan, realisasi penyerapan anggaran sesuai earmarking, kesesuaian penggunaan dana, dan efisiensi serta efektivitas penggunaan dana.
-
Pemotongan dan Penundaan Penyaluran Dana
- Pemotongan dan penundaan penyaluran TKD dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti kelebihan penyaluran, tunggakan pinjaman, tidak terpenuhinya kewajiban belanja wajib, penyalahgunaan dana, dan ketidaksesuaian administrasi lainnya.
- Besaran pemotongan diatur secara kumulatif maksimal 50% dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
- Penyaluran kembali dana yang ditunda dilakukan setelah pemenuhan ketentuan dan dapat dilakukan sekaligus.
-
Penggunaan Dana untuk Penanganan COVID-19
Pemerintah daerah dapat menggunakan sebagian DBH dan/atau DAU untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dan penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai arahan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Teknis Lainnya
- Pengaturan format laporan, tata cara penyampaian laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, serta mekanisme revisi anggaran dan pencairan dana.
- Penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian ketentuan teknis sesuai kebutuhan pengelolaan dana terkini.
-
Lampiran
Berisi format-format laporan terkait realisasi pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK, rencana anggaran dan realisasi penyerapan DAU pendanaan kelurahan, serta DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2022 dan berlaku efektif untuk pengelolaan DBH dan DAU tahun anggaran 2023, dengan ketentuan transisi untuk pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya.