Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah memberikan tata cara pemberian penjaminan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan program PEN guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Program PEN adalah penjaminan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
- Penjaminan diberikan kepada BUMN atas kewajiban finansial berupa pinjaman dan/atau obligasi/sukuk.
- Penjaminan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui Badan Usaha Penjaminan (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
-
Kriteria Terjamin
- BUMN yang terdampak pandemi COVID-19 dan/atau mendapat penugasan dalam program PEN.
- Bukti kriteria meliputi laporan kesehatan BUMN sebelum pandemi dan surat penugasan dari kementerian terkait.
-
Prosedur Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman
- Pemohon Jaminan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat penetapan, surat penugasan, rencana pinjaman, analisis kelayakan, laporan keuangan, dan persetujuan RUPS.
- Evaluasi permohonan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama Badan Usaha Penjaminan.
- Persetujuan prinsip dan ketentuan pinjaman diterbitkan sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman dan penjaminan.
-
Prosedur Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk
- Penjaminan diberikan kepada pemegang obligasi/sukuk melalui wali amanat atau agen pemantau.
- Pemohon Jaminan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti surat penetapan, surat penugasan, permohonan pemeringkatan, struktur obligasi/sukuk, laporan keuangan, dan rencana mitigasi risiko.
- Evaluasi dan persetujuan prinsip dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama Badan Usaha Penjaminan.
- Surat penjaminan atau perjanjian penjaminan diterbitkan setelah penandatanganan perjanjian perwaliamanatan atau dokumen terkait.
-
Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha Penjaminan
- Pemerintah memberikan dukungan berupa peningkatan kredibilitas, menjaga kecukupan modal, dan memastikan penyelesaian piutang regres.
- Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara dan membayar imbal jasa penjaminan (IJP) sampai 31 Desember 2022, setelah itu IJP dibayar oleh Terjamin.
-
Klaim dan Regres atas Penjaminan Pemerintah
- Klaim diajukan jika Terjamin tidak mampu memenuhi kewajiban finansial.
- Proses klaim melibatkan verifikasi oleh Badan Usaha Penjaminan dan pembayaran klaim sesuai porsi penjaminan.
- Terjamin wajib memenuhi regres kepada Badan Usaha Penjaminan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan, dengan perjanjian penyelesaian regres.
-
Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
- Terjamin wajib melakukan pengelolaan risiko gagal bayar dan menyusun dokumen rencana mitigasi risiko yang diperbaharui setiap 6 bulan.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta Badan Usaha Penjaminan melakukan pemantauan dan koordinasi pengelolaan risiko.
- Terjamin wajib membuka rekening dana cadangan (escrow account) untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo.
-
Penganggaran dan Pembayaran IJP
- Pemerintah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan dan belanja subsidi IJP dalam APBN/APBN perubahan.
- Pembayaran IJP dilakukan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Penjaminan sesuai porsi penjaminan sampai jangka waktu penjaminan selesai.
-
Pembukuan dan Pelaporan
- Badan Usaha Penjaminan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
- Laporan memuat perkembangan kegiatan, strategi, capaian target, informasi keuangan, profil risiko, dan mitigasi risiko.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan dan penugasan penjaminan.
- Pertemuan berkala dilakukan dengan Terjamin dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas pengelolaan risiko dan pelaksanaan program.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.