Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.08/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah memberikan tata cara pemberian penjaminan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan program PEN guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kriteria Terjamin
Prosedur Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman
Prosedur Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk
Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha Penjaminan
Klaim dan Regres atas Penjaminan Pemerintah
Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
Penganggaran dan Pembayaran IJP
Pembukuan dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Penutup