Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rekening yang menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan tersebut, serta pengeluaran dana lainnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 yang telah beberapa kali diubah, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Definisi
Penerimaan Rekening Minyak dan Gas Bumi
Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan Pembayaran Pajak dan Kewajiban Lainnya
Pelaksanaan Pengeluaran
Pencatatan dan Pelaporan
Pengelolaan Dana Selain Setoran Migas
Pencabutan dan Berlaku