Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rekening yang menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan tersebut, serta pengeluaran dana lainnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 yang telah beberapa kali diubah, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD di Bank Indonesia untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu migas.
- KKKS adalah badan usaha yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas berdasarkan kontrak kerja sama.
- Rekening Kas Umum Negara (KUN) adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang digunakan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran negara.
-
Penerimaan Rekening Minyak dan Gas Bumi
- Meliputi setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara, termasuk setoran overlifting KKKS (kelebihan pengambilan migas oleh KKKS).
-
Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi
- Penyelesaian kewajiban pemerintah terkait usaha hulu migas, seperti pembayaran pajak (PBB, reimbursement PPN, pajak daerah), DMO fee, underlifting KKKS, imbalan penjualan migas bagian negara, dan kewajiban lainnya.
- Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas ke Rekening Kas Umum Negara.
-
Ketentuan Pembayaran Pajak dan Kewajiban Lainnya
- Pembayaran PBB untuk kawasan usaha hulu migas.
- Reimbursement PPN untuk pengembalian PPN yang telah disetor KKKS sesuai kontrak sebelum PP No. 79/2010.
- Pajak daerah berupa pajak air tanah, air permukaan, dan penerangan jalan.
- DMO fee sebagai imbalan pemerintah kepada KKKS untuk penyerahan migas dalam negeri.
- Underlifting KKKS sebagai kekurangan pengambilan migas oleh KKKS.
- Imbalan penjualan migas bagian negara dibebankan pada bagian negara dari hasil penjualan.
-
Pelaksanaan Pengeluaran
- Dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pencatatan dan Pelaporan
- Penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Migas.
-
Pengelolaan Dana Selain Setoran Migas
- Dana selain setoran migas dipindahbukukan ke Rekening KUN atau dibayarkan ke rekening pihak ketiga sesuai jenis penerimaan (misalnya penerimaan nonlifting, denda, bunga, penalti, kesalahan setor, koreksi pembukuan).
- Penerimaan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 tahun dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2022, saat peraturan ini mulai berlaku.