Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas212/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.