Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas212/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.