Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023, guna mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya
Penentuan Alokasi DAU
Indikator Kinerja Daerah
Penggunaan Dana
Penganggaran dan Pengawasan
Lampiran Rincian
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2022.