Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023, guna mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, APBD, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, DAU, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya
- DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari:
a. Penggajian formasi PPPK
b. Pendanaan Kelurahan
c. Bidang Pendidikan
d. Bidang Kesehatan
e. Bidang Pekerjaan Umum
-
Penentuan Alokasi DAU
- Penggajian PPPK dihitung berdasarkan jumlah formasi, gaji pokok, tunjangan, dan jumlah bulan pembayaran.
- Pendanaan Kelurahan dihitung berdasarkan satuan biaya per kelurahan dan jumlah kelurahan di daerah.
- Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dihitung berdasarkan indikator kinerja daerah yang merupakan indeks komposit dari beberapa indikator spesifik di masing-masing bidang.
-
Indikator Kinerja Daerah
- Pendidikan: rata-rata lama sekolah, angka partisipasi murni, tingkat penyelesaian sekolah, persentase guru layak, rasio kelas layak, peta mutu pendidikan.
- Kesehatan: usia harapan hidup, persalinan ditolong tenaga kesehatan, imunisasi dasar lengkap, balita dengan gizi normal.
- Pekerjaan Umum: akses air minum layak, akses sanitasi layak, kondisi jalan mantap, rasio elektrifikasi, kualitas sinyal telepon dan internet.
-
Penggunaan Dana
- Penggunaan DAU untuk penggajian PPPK mengikuti ketentuan perundang-undangan.
- Pendanaan Kelurahan digunakan untuk pembangunan sarana/prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
- Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.
- Pembatasan penggunaan dana untuk belanja pegawai di luar gaji dan tunjangan melekat, honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan, dan perjalanan dinas yang tidak mendukung.
-
Penganggaran dan Pengawasan
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD tahun 2023.
- Penganggaran harus disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang dimiliki daerah.
- Belanja dari DAU harus dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran Rincian
- Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 per daerah beserta alokasi dana penggajian.
- Rincian jumlah kelurahan dan pagu DAU pendanaan kelurahan per daerah.
- Rincian kegiatan dan subkegiatan prioritas serta pendukung yang didanai dari DAU bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum untuk provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kode kegiatan dan indikator kinerja terkait.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2022.