Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.