Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi antar kementerian/lembaga. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengoptimalkan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan INSW
Penyelenggaraan SINSW
Pengelolaan Hak Akses
Layanan Pengguna SINSW
Keamanan Informasi
Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup