Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi antar kementerian/lembaga. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengoptimalkan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- INSW adalah integrasi sistem nasional untuk penyampaian, pemrosesan data, dan pengambilan keputusan tunggal terkait kepabeanan dan pengeluaran barang.
- SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait ekspor/impor dan logistik nasional.
- Lembaga National Single Window (LNSW) adalah unit Kementerian Keuangan yang mengelola INSW dan menyelenggarakan SINSW.
-
Pengelolaan INSW
- Pengelolaan INSW dilakukan berdasarkan kebijakan pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW yang harmonis dan sinkron antar kementerian/lembaga.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung pengawasan komoditas, peningkatan kinerja logistik, kemudahan berusaha, sistem pemerintahan berbasis elektronik, satu data Indonesia, rencana kerja pemerintah, dan penanganan kondisi luar biasa.
- LNSW bertugas merumuskan, melaksanakan, dan menerapkan pengembangan SINSW dengan koordinasi kementerian/lembaga terkait.
-
Penyelenggaraan SINSW
- Meliputi tata kelola data dan informasi elektronik, pengembangan sistem, pengelolaan hak akses, layanan pengguna, dan keamanan informasi.
- Data dan informasi harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Sistem harus mendukung single submission, single synchronous processing, single decision making, sumber data tunggal, manajemen risiko terintegrasi, integrasi dengan negara lain, dan kolaborasi dengan sistem logistik.
- LNSW menyediakan layanan publikasi, transaksi, dan penyediaan data/informasi untuk mendukung kebijakan pemerintah dan riset.
-
Pengelolaan Hak Akses
- Hak akses diberikan kepada pengelola INSW, kementerian/lembaga terintegrasi, pengguna jasa (eksportir, importir, pengusaha jasa kepabeanan, perusahaan jasa pengangkut, dan lainnya), serta pihak khusus dengan prosedur permohonan dan persetujuan oleh Kepala LNSW.
- Penerima hak akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
- Hak akses dapat dicabut jika terjadi pelanggaran, permohonan pencabutan, atau tidak ada aktivitas selama 90 hari berturut-turut.
- Pencabutan dan pemberian kembali hak akses diatur dengan prosedur yang jelas.
-
Layanan Pengguna SINSW
- LNSW menyediakan pusat kontak layanan, katalog layanan, janji layanan, dan standar prosedur operasional untuk mendukung pengguna.
- Koordinasi dengan unit layanan single window dilakukan untuk optimalisasi layanan.
-
Keamanan Informasi
- LNSW menerapkan sistem manajemen keamanan informasi sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
-
Pelaporan
- Kepala LNSW wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW kepada Menteri Keuangan minimal sekali setahun.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Hak akses yang diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.