bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antar kementerian/lembaga guna optimalisasi pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window , perlu mengganti ketentuan mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf k Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, dalam melaksanakan tugas __ pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window , Lembaga National Single Window dapat menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window ;
__ Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Data dan Informasi adalah data dan informasi dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dewan Pengarah adalah dewan pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Indonesia National Single Window .
Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN INSW
Pasal 2
Pengelolaan INSW dilaksanakan berdasarkan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
penentuan arah kebijakan INSW; dan
penentuan rencana pengembangan INSW.
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga yang dilakukan oleh Dewan Pengarah dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan efisiensi layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pada bidang logistik sesuai pengembangan SINSW berdasarkan Peraturan Presiden mengenai cetak biru pengembangan sistem logistik nasional.
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan untuk mendukung:
pengawasan komoditas ekspor dan/atau impor yang dilarang, dibatasi, atau diatur tata niaganya;
peningkatan kinerja logistik nasional;
kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha;
program sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
program satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia;
rencana kerja Pemerintah yang terkait dengan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW; dan/atau
penanganan kondisi luar biasa sesuai arahan Dewan Pengarah.
Pasal 3
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditindaklanjuti oleh LNSW dengan merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW.
Dalam merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Proses merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW, menghasilkan Sistem Elektronik.
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan dalam rangka:
penyampaian Data dan Informasi secara tunggal ( single submission );
pemrosesan Data dan Informasi secara tunggal dan sinkron ( single synchronous processing );
penyampaian keputusan secara tunggal ( single decision makin g);
sumber data tunggal ( single source of truth data ) yang berasal dari huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
manajemen risiko terintegrasi ( integrated risk management ) untuk profil perusahaan atau sesuai kebutuhan;
integrasi single window dengan negara lain atau organisasi internasional;
kolaborasi dengan sistem logistik; dan/atau
kolaborasi sistem lainnya untuk mendukung efisiensi layanan publik di bidang ekspor, impor, dan logistik, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW, LNSW mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai INSW.
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW mempunyai tugas dan fungsi lain yang meliputi:
integrasi proses bisnis terkait dengan transaksi government to government, government to business, dan business to business baik untuk perdagangan domestik maupun internasional;
fasilitasi penyediaan integrasi data dalam rangka:
optimalisasi penerimaan negara;
penetapan neraca komoditas;
tata kelola perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor;
fasilitasi perdagangan; dan
kepentingan pemerintah lainnya;
penyediaan dokumentasi dan informasi terkait kegiatan logistik; dan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN SINSW
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan:
tata kelola Data dan Informasi elektronik;
tata kelola pengembangan SINSW;
pengelolaan Hak Akses SINSW;
pengelolaan layanan pengguna SINSW; dan
pengelolaan keamanan informasi pada SINSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Kelola Data dan Informasi Elektronik Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk mendukung perumusan rancangan pengembangan SINSW, pengembangan SINSW, dan penerapan layanan SINSW melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
Kebijakan mengenai tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan Data dan Informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan.
Penerapan kebijakan mengenai tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
penyampaian dan realisasi Data dan Informasi elektronik;
manajemen keberlangsungan layanan SINSW;
Jejak Audit;
layanan pengelolaan informasi peraturan; dan
pemanfaatan Data dan Informasi elektronik. Paragraf 2 Penyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik
Pasal 8
SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal.
Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:
dokumen kepabeanan;
dokumen kekarantinaan;
dokumen perizinan;
dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan
dokumen lain, berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW.
Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW harus:
memiliki kamus data;
memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
memiliki Standar Data.
Pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kamus data, kaidah interoperabilitas data, dan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyeleraskan Data dan Informasi antar pengguna SINSW.
Pasal 9
Kamus data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
data induk;
kode referensi; dan
elemen data.
Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
nama data;
uraian data;
klasifikasi data;
kategori data;
volume data;
periode data;
format data; dan
ukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal.
Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemutakhiran secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh LNSW dengan Produsen Data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
Pasal 10
Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi. Paragraf 3 Manajemen Keberlangsungan Layanan SINSW
Pasal 11
Dalam Penyelenggaraan SINSW, LNSW menyelenggarakan manajemen keberlangsungan layanan yang bertujuan:
memastikan keberlangsungan layanan SINSW;
mengurangi dampak gangguan terhadap layanan SINSW;
meningkatkan kesadaran para pejabat/pegawai akan pentingnya keberlangsungan layanan SINSW; dan
meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pemangku kepentingan terhadap Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
Manajemen keberlangsungan layanan SINSW diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang paling sedikit berisi:
panduan prabencana;
panduan penanganan darurat bencana; dan
panduan pemulihan paskabencana.
Dalam rangka integrasi SINSW dengan Sistem Elektronik Kementerian/Lembaga, LNSW bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait menyusun manajemen keberlangsungan layanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Paragraf 4 Jejak Audit
Pasal 12
LNSW dan Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Layanan Pengelolaan Informasi Peraturan
Pasal 13
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Paragraf 6 Pemanfaatan Data dan Informasi Elektronik
Pasal 14
Data dan Informasi elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka Pengelolaan INSW dan penyelenggaraan layanan SINSW.
Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
layanan publikasi;
layanan transaksi; dan
layanan penyediaan Data dan Informasi.
Layanan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi antara lain peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor dan informasi lain terkait kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik secara tunggal.
Layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan Data dan Informasi untuk mendukung pengambilan kebijakan pemerintah dan riset akademis, yang pemberiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah LNSW berkoordinasi dengan Produsen Data.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Pengembangan SINSW
Pasal 15
Tata kelola pengembangan SINSW diselenggarakan untuk mendukung perumusan rancangan pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan penerapan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat .
Tata kelola pengembangan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pelaksanaan siklus pengembangan SINSW.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengembangan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
Bagian Keempat
Pengelolaan Hak Akses SINSW Paragraf 1 Umum
Pasal 16
SINSW menggunakan domain www.insw.go.id dengan subdomain yang ada di dalamnya.
SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Data dan Informasi elektronik.
Untuk memudahkan pengguna SINSW disediakan portal www.insw.go.id .
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam SINSW;
pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW.
SINSW dapat diakses oleh pengguna SINSW yang telah ditetapkan sebagai penerima Hak Akses.
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengakses SINSW melalui:
tampilan antar muka ( user interface );
sistem ke sistem ( host-to-host ); atau
antarmuka pemrograman aplikasi ( application programming interface ). Paragraf 2 Hak Akses
Pasal 17
Untuk memperoleh layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, diperlukan Hak Akses.
Sebelum memperoleh Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk menentukan kelompok Akses berdasarkan kewenangan dan fungsi.
Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a, dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas:
eksportir;
importir;
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
perusahaan jasa pengangkut;
pengusaha tempat penimbunan sementara; dan
pengguna jasa lainnya.
Pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d yaitu:
kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b;
pihak yang memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW; dan
pihak dalam kerja sama internasional dengan LNSW, dapat memperoleh Hak Akses atas layanan transaksi dan/atau layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Paragraf 3 Pemberian Hak Akses Kementerian/Lembaga
Pasal 18
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh:
pejabat pimpinan tinggi pratama dalam hal pemohon merupakan instansi pusat, kantor wilayah, atau unit pelayanan teknis yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama; atau
pimpinan unit dalam hal pemohon merupakan instansi vertikal dan unit pelaksana teknis selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
tanggal permintaan;
Nomor Induk Pegawai penerima Hak Akses;
nama lengkap pegawai penerima Hak Akses;
nama instansi;
alamat instansi;
nomor telepon;
jabatan;
deskripsi pekerjaan;
alamat email kedinasan;
jenis Hak Akses;
tipe permintaan (baru/perubahan/penonaktifan); dan l. persetujuan terhadap syarat dan ketentuan terkait keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan surat pernyataan dari pegawai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bahwa yang bersangkutan berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses atau yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
Pasal 19
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan pemberian Hak Akses; atau
ditolak, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan alasan penolakan.
Pasal 20
Untuk dapat memperoleh Hak Akses atas layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh:
pejabat pimpinan tinggi pratama dalam hal pemohon merupakan instansi pusat, kantor wilayah, atau unit pelayanan teknis yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama; atau
pimpinan unit dalam hal pemohon merupakan instansi vertikal dan unit pelaksana teknis selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai kelompok kewenangan penerima Hak Akses.
Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan Hak Akses; atau
ditolak, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan alasan penolakan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses. Paragraf 4 Pemberian Hak Akses Pengguna Jasa
Pasal 22
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW oleh:
pimpinan perusahaan; atau
pegawai perusahaan atau pihak lain sepanjang dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
jenis pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6);
jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Jenis Nomor Induk Berusaha (NIB);
Nomor Induk Berusaha (NIB);
alamat perusahaan;
provinsi;
kota/kabupaten;
kode pos;
jenis identitas;
nomor identitas;
nama lengkap pendaftar;
jabatan pendaftar;
alamat email;
nomor telepon;
surat kuasa dalam hal permohonan disampaikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
jenis usaha.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan surat pernyataan dari pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l bahwa yang bersangkutan berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses atau yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
disetujui, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan pemberian Hak Akses; atau b. ditolak, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib melakukan aktivasi Hak Akses sesuai dengan ketentuan mengenai standar operasional prosedur pengelolaan Hak Akses aplikasi yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan standar operasional mengenai aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
Pasal 23
Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses. Paragraf 5 Pemberian Hak Akses Pihak Khusus
Pasal 24
Untuk dapat memperoleh Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
pejabat pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b;
pihak yang berwenang dalam perjanjian kerja sama, dalam hal permohonan diajukan oleh pihak yang memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW; atau
pihak yang berwenang dalam kerja sama internasional, dalam hal pemohon merupakan pihak dalam kerja sama internasional dengan LNSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan surat pernyataan dari penerima Hak Akses bahwa yang bersangkutan berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses atau yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai kewenangan penerima Hak Akses dan jangka waktu pemanfaatan Hak Akses.
Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
disetujui, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk memberikan Hak Akses; atau
ditolak, Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan alasan penolakan.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses. Paragraf 6 Kewajiban Penerima Hak Akses
Pasal 26
Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses.
Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengirimkan Data dan Informasi elektronik ke SINSW bertanggung jawab atas kebenaran Data dan Informasi elektronik yang disampaikan.
Standar penggunaan Hak Akses dan sandi ( password ) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Hak Akses dan sandi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penerima Hak Akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses. Paragraf 7 Pencabutan Hak Akses
Pasal 27
Hak Akses atas layanan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan pencabutan.
Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
penerima Hak Akses melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (4);
terdapat permohonan dari penerima Hak Akses untuk mencabut Hak Akses; atau
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerima Hak Akses tidak terdapat aktivitas pada SINSW dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender secara berturut-turut.
LNSW dapat mempertimbangkan permohonan dari Kementerian/Lembaga untuk mencabut Hak Akses yang diberikan kepada pengguna jasa, setelah dilakukan penelitian.
Pengguna SINSW dapat mengajukan permohonan pemberian Hak Akses kembali terhadap Hak Akses yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24.
Dalam hal Hak Akses Pengguna SINSW telah dilakukan pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan pemberian Hak Akses kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan dengan dilengkapi surat dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), atau Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan pemberian jaminan bahwa user berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dalam penggunaan Hak Akses atau yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
Dalam hal Hak Akses pengguna jasa telah dilakukan pencabutan berdasarkan pertimbangan permohonan dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemberian Hak Akses kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan setelah pengguna jasa mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga. Paragraf 8 Kode Akses
Pasal 28
Hak Akses diberikan kepada penerima Hak Akses dalam bentuk Kode Akses.
Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan identifikasi penerima Hak Akses layanan transaksi, dan/atau layanan penyediaan Data dan Informasi, berupa:
nama pengguna (user-ID) ;
sandi ( password ); dan/atau
kode identifikasi lainnya.
Bagian Kelima
Pengelolaan Layanan Pengguna SINSW
Pasal 29
Dalam rangka mengelola layanan pengguna SINSW, LNSW menyediakan:
pusat kontak layanan;
katalog layanan;
janji layanan; dan
standar prosedur operasional.
Pusat kontak layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan asistensi dan edukasi kepada pengguna SINSW.
Pusat kontak layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh pengguna SINSW.
Katalog layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
nama layanan;
deskripsi layanan;
informasi terkait kontak layanan;
persyaratan untuk mendapatkan layanan; dan
informasi terkait janji layanan.
Janji layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun bersama Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW.
Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun berdasarkan ketentuan mengenai pedoman pengelolaan proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pusat kontak layanan, katalog layanan, janji layanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
Pasal 30
Dalam rangka optimalisasi layanan pengguna SINSW, LNSW berkoordinasi dengan unit layanan single window .
Bagian Keenam
Pengelolaan Keamanan Informasi pada SINSW
Pasal 31
Dalam rangka pengelolaan keamanan informasi, LNSW menerapkan sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN INSW DAN PENYELENGGARAAN SINSW
Pasal 32
Kepala LNSW melaporkan pelaksanaan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Hak Akses yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1492), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY