Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Usulan tarif layanan disampaikan oleh Menteri Perindustrian dan telah dikaji oleh Tim Penilai, sehingga perlu pengaturan tarif layanan yang baru menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Besar Bahan dan Barang Teknik adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan utama, meliputi jasa kalibrasi, pengujian, penyelenggaraan uji profisiensi, sertifikasi, pelatihan teknik, inspeksi teknik, dan bimbingan/konsultasi teknik.
- Tarif layanan penunjang, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, laboratorium, pemanfaatan barang limbah uji, serta jasa penelitian dan perekayasaan.
-
Penetapan Tarif
- Tarif layanan utama tercantum dalam lampiran peraturan ini dan ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan/peralatan, dan tarif kompetitor.
- Tarif tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi yang dibebankan kepada pengguna jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tarif layanan penunjang ditetapkan oleh Kepala BLU Balai Besar Bahan dan Barang Teknik.
-
Perhitungan Tarif Layanan Penunjang
- Penggunaan lahan, gedung, peralatan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Penggunaan laboratorium memperhitungkan biaya bahan pengujian, bahan bakar, transportasi, dan tenaga ahli.
- Pemanfaatan barang limbah uji memperhitungkan kondisi barang dan harga pasar.
- Jasa penelitian dan perekayasaan memperhitungkan bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan pendampingan tenaga ahli.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- BLU dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama dengan tarif yang disepakati.
- BLU dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Pengguna Layanan Tertentu
- Pengguna tertentu seperti peneliti Kementerian Perindustrian, wirausaha baru, industri mikro dan kecil, industri terdampak kondisi kahar, serta siswa/mahasiswa dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah.
- Pemberian tarif khusus mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dan diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian/kerjasama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Tarif Layanan Utama
- Rincian tarif layanan utama meliputi berbagai jenis jasa kalibrasi, pengujian kimia, fisika, sertifikasi, pelatihan teknik, inspeksi teknik, dan konsultasi teknik dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis layanan dan satuan layanan, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 23 Desember 2020.