Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Usulan tarif layanan disampaikan oleh Menteri Perindustrian dan telah dikaji oleh Tim Penilai, sehingga perlu pengaturan tarif layanan yang baru menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Besar Bahan dan Barang Teknik adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Perhitungan Tarif Layanan Penunjang
Kerja Sama dan Kontrak
Pengguna Layanan Tertentu
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Tarif Layanan Utama
Berlakunya Peraturan