Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan215/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana Pemeriksaan Pabean atas Barang yang Diimpor dengan Menggunakan Pesawat Udara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.