Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
215/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.