Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan215/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
215/PMK.02/2007 - Tatacara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram | JDIH Kementerian Keuangan
15 Des 2011
Dicabut dengan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.