Dokumen ini dicabut oleh
PMK 166 TAHUN 2023tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan terkait penghitungan subsidi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan susut jaringan dan komponen biaya pokok penyediaan.