Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan terkait penghitungan subsidi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan susut jaringan dan komponen biaya pokok penyediaan.