Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan terkait penghitungan subsidi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan susut jaringan dan komponen biaya pokok penyediaan.
Pokok Pengaturan
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram.
- KPA wajib mengeluarkan keputusan penunjukan pejabat yang berwenang:
a. Mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
b. Melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah membayar.
c. Menunjuk bendahara pengeluaran jika diperlukan.
- Salinan surat keputusan penunjukan pejabat tersebut harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2020.