Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya dan prognosis realisasi penerimaan tahun berjalan, untuk menyesuaikan alokasi dana bagi hasil kepada daerah otonom sesuai dengan kondisi aktual.
Jumlah Dana Bagi Hasil
Total dana bagi hasil yang diubah sebesar Rp 117.530.365.000.000, terdiri dari:
Perhitungan dan Penyaluran
Rincian Alokasi Dana
Dasar Hukum
Lampiran
Peraturan ini menetapkan perubahan alokasi dana bagi hasil tahun 2022 dengan rincian yang sangat detail untuk seluruh sektor dan daerah, menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dan kebutuhan daerah, serta mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut.