Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya dan prognosis realisasi penerimaan tahun berjalan, untuk menyesuaikan alokasi dana bagi hasil kepada daerah otonom sesuai dengan kondisi aktual.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jumlah Dana Bagi Hasil
Total dana bagi hasil yang diubah sebesar Rp 117.530.365.000.000, terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 25, 29): Rp 32.597.964.176.935
- Pajak Bumi dan Bangunan: Rp 18.865.403.109.515
- Cukai Hasil Tembakau: Rp 4.506.811.377.000
- Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi: Rp 7.090.272.462.960
- Mineral dan Batu Bara: Rp 40.192.027.245.663
- Panas Bumi: Rp 1.328.041.987.000
- Kehutanan: Rp 1.845.282.000.000
- Perikanan: Rp 104.562.665.000
-
Perhitungan dan Penyaluran
- Alokasi dana bagi hasil dihitung secara proporsional berdasarkan rincian yang telah ditetapkan dalam Perpres terkait APBN 2022.
- Penyaluran dana dilakukan pada bulan Desember 2022, dapat berupa nontunai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Rincian Alokasi Dana
- Rincian alokasi dana bagi hasil disusun per sektor (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan, perikanan) dan per daerah otonom (provinsi, kabupaten/kota).
- Setiap sektor memiliki rincian alokasi dana yang meliputi bagian rata, sektor pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi, dan biaya pemungutan.
- Rincian ini sangat detail, mencakup seluruh daerah di Indonesia dengan nilai alokasi dalam rupiah.
-
Dasar Hukum
- Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan perubahan-perubahannya, serta peraturan sebelumnya tentang pengelolaan dana bagi hasil.
-
Lampiran
- Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang memuat rincian lengkap alokasi dana bagi hasil per daerah dan sektor, termasuk pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.
Kesimpulan
Peraturan ini menetapkan perubahan alokasi dana bagi hasil tahun 2022 dengan rincian yang sangat detail untuk seluruh sektor dan daerah, menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dan kebutuhan daerah, serta mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut.