Pendahuluan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi khususnya untuk minyak solar (gas oil).
Pokok Pengaturan
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- KPA menunjuk pejabat yang berwenang:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan tindakan pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas kegiatan.
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang menguji tagihan dan menandatangani SPM.
c. Bendahara pengeluaran, jika diperlukan.
- Salinan surat keputusan penunjukan pejabat tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2020.