Dokumen ini dicabut oleh
PMK 166 TAHUN 2023tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi khususnya untuk minyak solar (gas oil).
Dokumen ini mengubah
130/PMK.02/2015tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Dokumen ini mengubah
157/PMK.02/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.