Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi khususnya untuk minyak solar (gas oil).