Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2022 disusun untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor melalui pemberian fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Peraturan ini bertujuan meningkatkan pengawasan, memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan definisi TPB, KITE (termasuk KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan KITE IKM), barang dan bahan fasilitas, data monitoring dan evaluasi (Data Monev), serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah terkait secara periodik dan insidental berdasarkan manajemen risiko. Monitoring meliputi monitoring umum, khusus, dan mandiri.
Monitoring TPB
Monitoring KITE
Serupa dengan TPB, monitoring KITE meliputi monitoring umum, khusus, dan mandiri dengan fokus pada pemenuhan ketentuan fasilitas KITE, pencatatan barang, jaminan, dan pelaporan pertanggungjawaban.
Evaluasi TPB dan KITE
Kepatuhan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Penerima fasilitas wajib memenuhi permintaan data, dokumen, dan pemeriksaan fisik. Penolakan atau tidak bersedia membantu monitoring dan evaluasi dapat berakibat pembekuan fasilitas. Pejabat pelaksana wajib menunjukkan identitas dan menjaga kerahasiaan data.
Pembekuan Fasilitas
Fasilitas TPB dan/atau KITE dapat dibekukan jika penerima fasilitas menolak atau tidak membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pembekuan mengakibatkan penghentian pemberian fasilitas dan pembatasan kegiatan tertentu.
Penerapan IT Inventory
Penerima fasilitas wajib memiliki dan mengelola IT Inventory yang memenuhi kriteria teknis, mampu mencatat dan melaporkan aktivitas barang secara realtime, terintegrasi dengan data pembukuan, dan dapat diakses oleh pejabat terkait. Kewajiban ini dikecualikan untuk KITE IKM.
Kewenangan dan Kewajiban Pejabat
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses dan menguji keandalan IT Inventory serta wajib menjaga kerahasiaan data.
Format dan Prosedur Administratif
Peraturan ini juga mengatur contoh format surat permohonan pengeluaran barang, permohonan monitoring mandiri, laporan monitoring mandiri, surat penolakan, surat pernyataan bersedia, serta parameter dan elemen laporan pertanggungjawaban IT Inventory bagi penerima fasilitas TPB dan KITE.
Ketentuan Penutup
Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dan peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE untuk memastikan kepatuhan, efektivitas, dan pengawasan yang optimal dalam rangka mendukung pertumbuhan industri ekspor nasional.