·, ·, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK Menimbang DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangl.$: §1. impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa pemberian insentif fiskal untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.OS/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas .. . Bum1 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi; Mengingat c. bahwa untuk lebih mendukung dan meningkatkan pelayanan, meningkatkan tertib administrasi, menjamin kepastian hukum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenm pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 ten tang Perlakuan · Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Menetapkan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontrak Kerja Sarna adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. t G 2. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan prinsip pernbagian hasil produksi.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pernbagian gross produksi tanpa rnekanisrne pengernbalian biaya operasi.
Operasi Perrninyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sarnpa1 dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan surnur (plug and abandonment), serta pernulihan bekas penarnbangan (site restoration) rninyak dan gas burni, terrnasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyirnpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan rnernperoleh inforrnasi rnengenai kondisi geologi untuk rnenernukan dan rnernperoleh perkiraan cadangan rninyak dan gas burni di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk rnenghasilkan rninyak dan gas burni dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian surnur, pernbangunan saran a pengangkutan, penyirnpanan, dan pengolahan, untuk pernisahan dan pernurnian rninyak dan gas burni di lapangan serta kegiatan lain yang rnendukungnya.
Produksi Kornersial adalah saat dirnulainya penjualan Minyak Burni dan/atau Gas Burni sarnpai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn wilayah hukurn pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan badan pelaksana yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Kontraktor sebagai penyedia barang impor berdasarkan kontrak untuk melakukan pengadaan barang impor.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 12. Sistem Indonesia National Single selanjutnya disebut Sistem INSW Elektronik yang mengintegrasikan Window yang adalah Sistem sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhananjkebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Be a dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan. t
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Bagian Kesatu
Pernberian Pernbebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalarn Rangka Irnpor
Pasal 2
Atas irnpor barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni dalarn rangka Operasi Perrninyakan berdasarkan:
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelurn berlakunya Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Burni dan Kontraktornya telah rnernilih untuk rnelakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikq.n dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Burni dan sebelurn berlakunya Peraturan Pernerintah N9rnor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan Kontraktornya telah rnernilih untuk rnelakukan penyesuman kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dart Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan kontraknya telah disesuaikan dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang U saha H ulu Min yak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2017 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dengan Kontrak Bagi Hasil Gross _Split; _ dan f. Kontrak Kerja Sarna yang tidak dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah N<; >rnor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat diberikan pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor.
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
tahap Eksplorasi; dan
tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, peny1mpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kegiatan pengangkutan pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan pembangunan sarana pengangkutan minyak dan gas bumi dari sumur sampai dengan titik serah.
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
bea masuk anti dumping;
bea masuk imbalan;
bea masuk tindakan pengamanan; dan/atau
bea masuk pembalasan.
Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; danjatau b. Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
untuk kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf e, pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor diberikan sarnpai dengan saat dirnulainya produksi kornersial; dan
untuk kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf f, pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor diberikan sesuai dengan kontrak sarnpai dengan berakhirnya rnasa kontrak dirnaksud.
Pertirnbangan keekonornian proyek sebagairnana dirnaksud pada ayat (6) huruf a hanya diberikan kepada Kontraktor yang tidak dapat rnencapai Internal Rate of Return (IRR) berdasarkan hasil penghitungan keekonornian dalarn suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan rnerniliki Wilayah Kerja sebagai berikut:
berlokasi di laut dalarn;
rnerniliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalarnan reservoir yang berkarakteristik High Pressure/ High Temperature/ _High Impurities; _ c. berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunJang rninyak dan gas burninya rnasih terbatas;
rnerupakan pengernbangan lapangan secondary dan lapangan _tertiary; _ dan/ a tau e. rnerupakan pengernbangan lapangan unconventional. (8) Dalarn hal terdapat pengernbangan lapangan baru dalarn satu Wilayah Kerja, pertirnbangan keekonornian proyek sebagairnana dirnaksud pada ayat (6) huruf a telah rnernperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) secara keseluruhan dalarn satu Wilayah Kerja. t (9) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Kontraktor berupa badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sarna dengan:
satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi minyak dan gas bumi.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negen;
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negen namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negen namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pelaksanaan 1mpor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
Kontraktor; atau
Penyedia Barang (Vendor).
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 3
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Kontrak Kerja Sarna atau Kontrak Bagi Hasil beserta perubahannya; dan
Rencana Impor Barang (RIB).
Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;
contoh atau spes1men tandatangan pimpinan/ manaJer atau para pejabat perusahaan yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB); dan
asli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf b, dapat dalam bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang minyak dan gas bumi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10).
Pada tahap Eksploitasi, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus disertai:
surat rekomendasi mengena1 pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, untuk Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau
surat keterangan yang menyatakan bahwa tahap Eksploitasi belum sampai pada saat dimulainya produksi komersial dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, untuk Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
Surat rekomendasi mengenai pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
pencapaian Internal Rate of Return (IRR) atas penghitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil; dan
Wilayah Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan dilakukan secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk hardcopy dokumen. G ( 1 0) Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara Kontraktor dengan Penyedia Barang (Vendor). (11) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) atau ayat (7) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kontraktor tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (7), dan/atau Pasal 3 ayat (9), Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan U tama yang melaksanakan tug as dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawas1 Wilayah Kerja menerbitkan Surat Pengembalian Dokumen dengan menyebutkan alasan pengem balian.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Dalam hal tempat pemasukan barang impor keperluan Kontraktor terdiri atas lebih dari 1 (satu) tempat pemasukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud kepada:
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan U tam a; dan
Kepala Kantor Pabean, tempat pemasukan.
Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
Surat Pengembalian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B, Lampiran huruf C, dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
J angka Waktu
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untukjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal masa berlaku Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku sampai dengan akhir masa kontrak.
Dalam hal keekonomian proyek sudah mencapai tingkat pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (8), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat berlaku sampm dengan tanggal rekomendasi pencabutan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor tahap Eksploitasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam hal saat dimulainya produksi komersial Kontrak Bagi Hasil Gross Split kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku sampa1 dengan ditetapkannya saat mulai produksi komersial. t BABIII PEMASUKANBARANGIMPOR
Pasal 6
Pemasukan barang impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dapat dilakukan melalui:
kawasan pabean di pelabuhan pemasukan yang telah ditunjuk;
Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, atau Gudang Berikat; atau
kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang impor melalui Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, atau Gudang Berikat se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kawasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, dan Gudang Berikat, serta kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Kontraktor atau Penyedia Barang (Vendo1i harus mencantumkan kode fasilitas pertambangan pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat .
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan dalam hal uraian dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan pada pemberitahuan pabean impor sesuai dengan uraran dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pemotongan kuota secara elektronik.
Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan proses atau kegiatan mengurangkEm jumlah atas jenis barang 1mpor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan realisasi impornya di Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
Pasal 8
Dalam hal terdapat:
perbedaan uraian dan satuan barang antara yang diimpor dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan antara pemberitahuan pabean impor dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); danjatau c. selisih lebih antara jumlah keseluruhan barang yang diimpor dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), atas perbedaan uraian dan satuan barang, perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan, serta selisih lebih tersebut tidak berlaku pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal barang tersebut tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat .
Pasal 9
Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenm larangan dan pembatasan. BABIV PENGELOLAAN ATAS BARANG IMPOR KEGIATAN HULU MIGAS
Pasal 10
Terhadap barang impor yang dibeli oleh Kontraktor dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat yang menjadi milikjkekayaan negara setelah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi dan dikelola oleh satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
dalam hal sudah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau masa berlaku Kontrak Kerja Sarna sudah berakhir, pengawasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Pengawasan dan pembinaan terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan status barang sewa yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi dan dikelola oleh satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 11
Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dapat diekspor kembali, dilakukan pindah tangan kepada Kontraktor lainnya, atau pindah lokasi antar Wilayah Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Persetujuan untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Kepala Kantor Pabean pemuatan; dan
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja.
Kepala Kantor Pabean pemuatan melakukan penelitian terhadap dokumen ekspor sesuai dengan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesum dengan ketentuan perundang- undangan di bidang ekspor. t (5) Dalam hal barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipindahtangankan kepada Kontraktor lainnya, persetujuan pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja; dan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pasal 12
Dalam hal pindah tangan kepada Kontraktor lainnya atau pindah lokasi antar Wilayah Kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) telah selesai dilaksanakan, Kontraktor asal barang harus menyampaikan pemberitahuan kepada:
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawas1 Wilayah Kerja Kontraktor asal barang; dan
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja Kontraktor tujuan barang. BABV TATA CARA PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 13
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebelum realisasi impor.
Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pada saat barang impor diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sepanjang mengenai:
perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan barang impor;
perubahan jumlah dan/ a tau jenis barang; dan / a tau c. perubahan yang dikarenakan kekhilafan yang nyata dan bersifat manusiawi, berupa:
kesalahan hitung; dan/atau
kesalahan penulisan data.
Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan:
salinan dokumen dan data pendukung yang mendasari tentang perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan barang impor, antara lain Bill Of Lading (B/L), Airway Bill (AWB), atau dokumen lain yang dapat membuktikan tentang perubahan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
revisi Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang min yak dan gas bumi dalam hal permohonan perubahan jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
dokumen pendukung sebagai bukti adanya kesalahan, dalam hal permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan karena adanya kekhilafan yang nyata dan bersifat manusiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana ,dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy) melalui surat elektronik.
Pasal 14
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan U tama yang melaksanakan tug as dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja menerbitkan Surat Pengembalian Dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. t (3) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Dalam hal tempat pemasukan barang impor keperluan Kontraktor terdiri atas lebih dari 1 (satu) tempat pemasukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud kepada:
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan U tam a; dan
Kepala Kantor Pabean, tempat pemasukan.
Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
Surat Pengembalian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E, Lampiran huruf F, dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Impor
Pasal 15
Kontraktor wajib menyampaikan Laporan Realisasi Impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Laporan Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas barang yang sudah maupun belum sampai di Wilayah Kerja, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan Laporan Realisasi Impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan diserahkannya Laporan Realisasi Impor terse but.
Laporan Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor atas Barang Sewa
Pasal 16
Kontraktor wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor atas barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang disewa oleh Kontraktor dan telah mendapatkan persetujuan dari satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan ekspor.
Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan diserahkannya Laporan Realisasi Ekspor terse but.
Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kontraktor dan
Bagian Ketiga
Kewajiban Pembukuan
Pasal 17
Penyedia Barang (Vendor) wajib menyelenggarakan pembukuan sesum dengan standar akuntansi keuangan.
Bagian Keempat
Penyampaian Surat, Keputusan, Laporan Realisasi Impor dan Laporan Realisasi Ekspor
Pasal 18
Penyampaian:
Surat Pengembalian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2);
Salinan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 14 ayat (3) serta ayat (5);
Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (4);
Laporan Realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, penyampa1an surat, salinan keputusan, atau laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy) atau melalui surat elektronik.
BAB VII
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penelitian Terhadap Laporan Realisasi Impor, Laporan Realisasi Ekspor atas Barang Sewa, dan Hasil Pemotongan Kuota
Pasal 19
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), melakukan penelitian terhadap:
Laporan Realisasi Impor serta hasil pemotongan kuota; dan
Laporan Realisasi Ekspor atas barang sewa.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang telah diberikan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
Bagian Kedua
Audit
Pasal 20
Terhadap Kontraktor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dan Penyedia Barang (Vendor) yang melakukan kegiatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) huruf b, dapat dilakukan audit.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ a tau Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor danjatau Penyedia Barang (Vendor) wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai audit.
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor lebih tepat sasaran, serta penyempurnaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. r (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan terhadap:
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja;
Kontraktor; dan / a tau c. Penyedia Barang (Vendor). (3) Untuk keperluan evaluasi dalam pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawas1 Wilayah Kerja melakukan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
Kontraktor; dan/atau
Penyedia Barang (Vendor). (5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan terhadap pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang telah diberikan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/ a tau Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi Wilayah Kerja dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kontraktor danjatau Penyedia Barang (Vendor) wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4):
wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan;
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain.
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. BABIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Keputusan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut atas impor barang dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.OS/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampm dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
Keputusan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampm dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
Dalam hal pemotongan kuota 1mpor belum dapat dilakukan secara elektronik, pemotongan kuota 1mpor dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Laporan Realisasi Impor dan hasil pemotongan kuota dari Kantor Pabean harus disampaikan kepada direktur pada Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tug as dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi; dan
ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. t
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1717 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKAIMPOR KOP SURAT -------- .......... (1) .................... (2) ......... . .......... (3) ......... . Nomor Lamp iran Hal Permohonan Untuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala .......... (4) ......... . Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan hulu minyak clan gas bumi, clengan data-data sebagai berikut:
Nama KKKS .............................. (5) ............................. . 2. NPWP KKKS ...................... ····· ... (6) ............................. . 3. Alamat KKKS .............................. (7) ............................. .
Nama Importir .............................. (8) ............................. .
NPWP Importir . ............................. (9) ............................. .
Alamat Importir ............................. (10) ............................ .
No. clan Tanggal Kntrak . ............................ (11) ............................ . 8. Nomor RIB . ............................ (12) ............................ . 9. Tanggal RIB . ............................ (13) ............................ .
Perkiraan Nilai Pabean . ............................ (14) ............................ .
Status Barang Sewa I Bukan Sewa *) Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kami melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
. ............................ (20) ............................. ;
. ............................ (20) ............................. ; dan Kami bersedia melaksanakan segala kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (21) ......... . Demikian surat permohonan kami dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ~ Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) - 36- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat dari KKKS mengenai permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai beserta alamat. diisi nama lengkap badan hukum KKKS. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KKKS. diisi alamat lengkap KKKS. diisi nama lengkap:
KKKS apabila impor dilakukan sendiri; atau
Penyedia Barang (Vendor) apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor) sesuai kontrak dengan KKKS. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik:
KKKS apabila impor dilakukan sendiri; atau
Penyedia Barang (Vendor) apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor) sesuai kontrak dengan KKKS. diisi alamat lengkap:
KKKS apabila impor dilakukan sendiri; atau
Penyedia Barang (Vendor) apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor) sesuai kontrak dengan KKKS. diisi nomor dan tanggal kontrak antara KKKS dengan Penyedia Barang (Vendor) apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor). diisi nomor Rencana Impor Barang (RIB) yang telah ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun Rencana Impor Barang (RIB) yang telah ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi; Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) diisi perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi nama pelabuhan pemasukan barang. diisi lokasi penggunaan/Wilayah Kerja. diisi tujuan penggunaan barang sesuai dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yaitu Eksplorasi/Ekploitasi. diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan barang. diisi peraturan yang menjadi dasar penandatanganan kontrak, yakni ditandangani:
KKKS sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan tidak menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 Untuk Kontrak Kerja Sarna sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan tidak menyesuaikan baik dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.
KKKS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Untuk Kontrak Kerja Sarna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Kontrak Kerja Sarna sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 c. KKKS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 Untuk Kontrak Kerja Sarna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 dan Kontrak Kerja Sarna sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017. diisi jenis dokumen yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung dari permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. 0 Nomor (22) Nomor (23) diisi nama p1mp1nan KKKS yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi jabatan pimpinan KKKS yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA Il'VIPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) ............................. . ........................................ (2) ....................................... . Nom or Lampiran Hal .......... (3) ......... . .......... (5) ......... . Pengembalian Dokumen Permohonan Yth. Pimpinan .......... (6) ......... .
........ (4) ......... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... (7) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor .......... (7) .......... tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... , atas impor barang sesuai dengan Rencana Impor Barang (RIB) Nomor .......... (9).......... dengan masterlist Nomor .......... (10).......... yang ditandasahkan oleh Direktur .......... (11) .......... Nomor .......... (12) .......... , dengan perkiraan nilai pabean sebesar .......... (13) .......... sesuai dengan surat Direktur : ......... (11) .......... Nomor .......... (14) .......... , yang akan digunakan di Wilayah Kerja .......... (15) ......... . 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut; Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Kepala Kantor Kepala Bidang .......... ( 1 7) .......... , ................ (18) .............. . Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 40- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat diterbitkannya surat pengembalian dokumen permohonan. diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat diterbitkannya surat pengembalian dokumen permohonan. diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pengembalian dokumen permohonan. diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pengembalian dokumen permohonan. diisi nama lengkap dan alamat badan hukum KKKS. diisi nomor sur at dari KKKS mengenai permohonan un tuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB). diisi nomor dan tanggal masterlist KKKS. diisi direktur di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan program minyak dan gas bumi yang menandasahkan Masterlist KKKS. diisi nomor dan tanggal penandasahan masterlist KKKS. diisi perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. diisi Wilayah Kerja barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) diisi alasan pengembalian permohonan KKKS untuk mendapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangani fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nama Kepala Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangani fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pengembalian dokumen permohonan. C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEPADA .......... (2) ......... . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa .......... (2) .......... melalui surat Nomor .......... (3) ......... . telah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diimpor oleh .......... (2) .......... ;
bahwa permohonan .......... (2) .......... sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) Nomor .......... (4) .......... dengan masterlist KKKS Nomor .......... (5).......... yang telah ditandasahkan oleh Direktur .......... (6) .......... Nomor .......... (7) .......... , dengan perkiraan nilai pabean sebesar .......... (8) .......... sesuai dengan surat Direktur .......... (6) .......... Nomor .......... (9) .......... ;
bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .......... (2) .......... Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b, permohonan .......... (2) .......... telah memenuhi syarat untuk dapat disetujui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Kepada .......... (2) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (10) .......... ;
Kontrakjizin Nomor .......... (11) .......... dengan masa berlaku .......... (12) .......... ;
Surat .......... (2) .......... Nomor .......... (13) .......... Hal Spesimen Tanda Tangan MasterlistjRencana Impor Barang;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPADA .......... (2) ......... . Memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang akan digunakan di Wilayah Kerja .......... (14) .......... , kepada: Nomor Pokok Wajib Pajak: Alamat .................... (16) .................... , dengan rincian barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN KESEPULUH KESEBELAS Impor barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, akan diimpor oleh: Nama KKKS/Penyedia Barang (Vendor)*) ............ (2) ............ / ........... (17) ........... *) Nomor Pokok Wajib Pajak:
.......... (15) ........... ;
.......... (18) ........... *) Alamat ........... (16) ........... / ........... (19) ........... *) Dalam hal terdapat perbedaan antara uraian barang dengan pos tarif sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, yang digunakan sebagai dasar penetapan pos tarif adalah uraian barang bersangku tan. Perkiraan nilai pabean barang yang tercantum dalam kolom 4 (empat) Lampiran Keputusan Menteri ini, merupakan perkiraan nilai pabean atas barang yang diimpor dan bukan merupakan nilai transaksi. Jumlah, uraian, dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam dokumen pelengkap dan pemberitahuan pabean harus sesuai dengan jumlah, uraian, dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA. Dalam hal jumlah, uraian, dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan tidak sesuai, atas barang impor tersebut bukan merupakan barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, hanya dapat diimpor melalui Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
apabila terdapat perubahanjpenambahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan, perubahanjpenambahan tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, guna mendapatkan persetujuan;
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa barang tersebut akan dimasukkan melalui pelabuhan pemasukan yang baru. Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan umum kepabeanan di bidang impor. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikenakan ketentuan larangan atau pembatasan, ketentuan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan tata laksana impor. ........... (2) ........... wajib menyampaikan Laporan Realisasi Impor atas impor barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Kepala ........... (20) ........... paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Keputusan Menteri ini .
.......... (21) ........... . Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Kcuangan:
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Direktur Jencleral Pajak Kementerian Keuangan;
Direktur Jencleral Bea clan Cukai Kementeriar1 Keuangan;
Direktur Jencleral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Minyak clan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Direktur ........... (22) ............ ;
Direktur ........... (23) ............ ;
Kepala ........... (20) ............ :
Kepala ........... (24) ............ ;
Pimpinan ........... (2) .......... .
n. MENIERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala ........... (27) ........... , Dokumen ini tidak memerlukan tancla tangan pejabat terkait karena cliterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. *) Pilih salah satu Nama KKKS Nama Importir Lokas Penggunaan ........... (2) .......... . .......... (17) ......... . .......... (14) ......... . NO. URAIAN BARANG (1) (2) (a) (b) TOTAL NILAI JUMLAH & SATUAN (3) (c) LAMP IRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (!) ......... . TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPADA .......... (2) ......... . DAFTAR RINCIAN BARANG Status Barang Sewa / Bukan Sewa *) PERKIRAAN KANTOR PELABUHAN TUJUAN NILAI PABEAN POS TARIF KETERANGAN US$ PABEAN PEMASUKAN PENGGUNAAN (4) (5) (6) (7) (8) (9) (d) (e) (f) (g) EKSPLORASI/ (h) EKSPLOITASI *) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ........... (27) ........... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. *) Pilih salah satu fa Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) - 46- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi nama lengkap KKKS. diisi nomor dan tanggal surat permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB). diisi nomor dan tanggal masterlist KKKS. diisi direktur di Direktorat J enderal Min yak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan program minyak dan gas bumi yang menandasahkan masterlist KKKS. diisi nomor dan tanggal penandasahan masterlist KKKS. diisi perkiraan nilai pabean dari barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nomor dan tanggal Kontrak KKKS. diisi tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya Kontrak KKKS. diisi nomor dan tanggal surat mengenai spesimen tanda tangan. diisi Wilayah Kerja barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak KKKS. diisi alamat lengkap KKKS. diisi nama lengkap Penyedia Barang (Vendor), jika tidak diimpor lang sung oleh KKKS. diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak Penyedia Barang (Vendor). diisi alamat lengkap Penyedia Barang (Vendor). Nornor (20) Nornor (21) Nornor (22) Nornor (23) Nornor (24) Nornor (25) diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai yang rnengawasi Wilayah Kerja. diisi rnasa berlaku Keputusan Menteri Keuangan sebagai berikut:
untuk Kontrak Kerja Sarna yang rnasih berlaku dengan rnasa berlaku lebih dari 12 (dua belas) bulan: Keputusan Menteri ini berlaku selarna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
untuk Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang rnasih berlaku dengan rnasa berlaku kurang dari 12 (dua belas) bulan: Keputusan Menteri m1 berlaku sarnpai dengan akhir rnasa kontrak.
untuk Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil Gross _Split: _ Keputusan Menteri ini berlaku selarna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalarn hal saat dirnulainya produksi kornersial Kontrak Bagi Hasil Gross Split kurang dari 12 (dua belas) bulan: Keputusan Menteri m1 berlaku sarnpai dengan ditetapkannya saat rnulai produksi kornersial. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang rnelaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. diisi direktur pada Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang rnelaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang rnernbawahi pelabuhan pernasukan. diisi ternpat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan rnengena1 pernberian pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor atas 1rnpor barang untuk kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni. Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) - 48- diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (tanpa gelar, pangkat, danjatau nomor induk pegawai). diisi nomor urut. diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. diisi jumlah dan satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. diisi perkiraan nilai pabean dalam valuta asing US Dollar (US$) untuk setiap jenis barang impor. diisi nomor pos tarif/HS. diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. diisi pelabuhan pemasukan tempat diselesaikannya kewajiban pabean atas barang impor. diisi keterangan yang diperlukan sebagai tambahan penjelasan. D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) ............................. . ........................................ (2) ....................................... . Nomor Lampiran Hal .......... (3) ......... . .......... (5) ......... . Pemberitahuan P.enolakan Permohonan Yth. Pimpinan .......... (6) ......... .
......... (4) ......... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... (7) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor .......... (7) .......... tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... , atas imp or barang sesuai dengan Rencana Impor Barang (RIB) Nomor .......... (9).......... dengan masterlist Nomor .......... (10).......... yang ditandasahkan oleh Direktur .......... (11) .......... Nomor .......... (12) .......... , dengan perkiraan nilai pabean sebesar .......... (13) .......... sesuai dengan surat Direktur .......... (11) .......... Nomor .......... (14) .......... , yang akan digunakan di Wilayah Kerja .......... (15) ......... . 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut; Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Menteri Keuangan Kepala Kantor .......... (1) .......... , ................ (17) .............. . Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) -50- PETUNJUK PENGISIAN diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. diisi nama lengkap dan alamat badan hukum KKKS. diisi nomor sur at dari KKKS mengenai permohonan un tuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB). diisi nomor dan tanggal masterlist KKKS. diisi direktur di Direktorat J enderal Min yak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan program minyak dan gas bumi yang menandasahkan masterlist KKKS. diisi nomor dan tanggal penandasahan masterlist KKKS. diisi perkiraan nilai pabean atas barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor. diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. diisi Wilayah Kerja barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. t Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) diisi alasan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi Wilayah Kerja. diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. E. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) ............................. . ........................................ (2) ....................................... . Nomor Lampiran Hal .......... (3) ......... . .......... (5) ......... . Pengembalian Dokumen Permohonan Yth. Pimpinan .......... (6) ......... .
......... (4) ......... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... (7) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor .......... (7) .......... tersebut di atas, Saudara menyampaikan perrriohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) ......... . untuk dapat dllakukan terhadap .......... (9) ......... . 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut;
........................................................... (10) ......................................................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Kepala Kantor Kepala Bidang .......... (11) .......... , Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) -53- PETUNJUK PENGISIAN diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pengembalian dokumen permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pengembalian dokumen Keuangan. permohonan perubahan Keputusan Menteri diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pengembalian dokumen permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pengembalian dokumen permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nama lengkap dan alamat badan hukum KKKS. diisi nomor sur at dari KKKS mengenai permohonan un tuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi materi dalam Keputusan Menteri Keuangan yang akan dilakukan perubahan. diisi alasan pengembalian permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangani fasilitas di bid.ang kepabeanan dan cukai. diisi nama Kepala Bidang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Be a dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Be a dan Cukai yang menangani fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (13) diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pengembalian dokumen permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuanga:
F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERUBAI-I.Ai'\J ATAS KEPUTUSAl'J MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KfAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PERUBAHAN ATAS I.EPUTUSAN MENTI<.: RI KEUANGAN NOMOR .......... (2) ......... . TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK Menirnbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA I.EDUA DAN GAS BUMI KEPADA .......... (3) ......... . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap surat permohonan .......... (3) .. :
...... Nomor .......... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan .......... (5).......... pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (2) .......... telah memenuhi syarat untuk dapat diberikcu1 persett"0uan;
bahwa berdascu.·kan pertimbangan sebagaimcu1a dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputuscu1 Menteri Keuangcu1 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (2) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Bcu.·ang Untuk Kegiatcu1 Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kepacla .......... (3) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nom or .......... (6) .......... ; Sm·at Pernyataan .......... (3) .......... Nomor .......... (?) .......... ;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .......... (2) ......... . TEN1ANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR Bi.EANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPADA .......... (3) ........ .. Memberikan persetujuan atas permohonan perubahan terhaclap Keputusan Menteri Keucu1gcu1 Nomor .......... (2).......... tentang Pembebascu1 Bea Masuk Dcu1 Ticlak Dipungut Pajak Dalam Rcu1gka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak clan Gas Bumi Kepada .......... (3) .......... : Sebelumnya : Menjacli .................... (9) ................... . Keputusan Menteri ini berlaku pacla tcu1ggal ditetapkan dcu1 apabila clikemuclian hari terclapat kekeliruan akcu1 cliadakcu1 perubahan sebagaimana mestinya. ra Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Direktur ........... (10) ............ ;
Direktur ........... (11) ............ ;
Kepala ........... (12) ............ ;
Kepala ........... (13) ............ ;
Kepala ........... (14) ............ ;
Kepala ........... (15) ............ ;
Pimpinan ........... (2) .......... . Ditetapkan di ........... (16) .......... . pada tanggal ........... ( 1 7) .......... .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ........... (18) ........... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. Nama KKKS Nama Importir Lokas Penggunaan ........... (3) .......... . .......... (20) ......... . .......... (21) ......... . NO. URAIAN BARANG (1) (2) (a) (b) TOTAL NILAI JUMLAH & SATUAN (3) (c) LAMP IRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR .......... (2) ......... . PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEPADA .......... (3) ......... . DAFTAR RINCIAN BARANG Status Barang Sewa / Bukan Sewa *) PERKIRAAN KANTOR PELABUHAN TUJUAN NILAI PABEAN POS TARIF KETERANGAN US$ PABEAN PEMASUKAN PENGGUNAAN (4) (5) (6) (7) (8) (9) (d) (e) (f) (g) EKSPLORASI/ (h) EKSPLOITASI *) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA ........... (18) ........... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. *) Pilih salah satu fa Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) -58- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Wilayah Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nama lengkap KKKS. diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi salah satu jenis perubahan, an tara lain yaitu:
kantor pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan;
jumlah dan/atau jenis barang;
kesalahan hi tung; dan/atau
kesalahan penulisan data. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nomor dan tanggal surat pernyataan dari KKKS yang menyatakan bahwa barang impor yang diajukan permohonan perubahan belum diimpor. diisi data yang akan disesuaikan. diisi data yang telah disesuaikan. diisi direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan yang akan dilakukan perubahan. diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan yang akan dilakukan perubahan. Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan tujuan perubahan. diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan tujuan perubahan. diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenar perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenar perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenar perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (tanpa gelar, pangkat, danjatau nomor induk pegawai). diisi nama lengkap Penyedia Barang (Vendor), jika tidak diimpor langsung oleh KKKS. diisi lokasi penggunaan barang 1mpor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. t Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) diisi nomor urut. diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. diisi perkiraan nilai pabean dalam valuta asing US Dollar (US$) untuk setiap jenis barang impor. diisi nomor pos tarif/HS. diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. diisi pelabuhan pemasukan tempat diselesaikannya kewajiban pabean atas barang impor. diisi keterangan yang diperlukan sebagai tambahan penjelasan. G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) ............................. . ........................................ (2) ....................................... . Nom or Lampiran Hal .......... (3) ......... . .......... (5) ......... . Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth. Pimpinan .......... (6) ......... .
......... (4) ......... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... (7) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat Nomor .......... (7) .......... tersebut di atas, Saudara menyampaikan perrriohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) ......... . untuk dapat dllakukan terhadap .......... (9) ......... . 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut;
........................................................... (10) ......................................................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
n. Menteri Keuangan Kepala Kantor .......... (1) .......... , _: Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 62- PETUNJUK PENGISIAN diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan hulu minyak dan gas bumi. diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan U tam a Be a dan Cukai. diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nama lengkap dan alamat badan hukum KKKS. diisi nomor surat dari KKKS mengenai permohonan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan hulu minyak dan gas bumi. diisi salah satu jenis perubahan, an tara lain yaitu:
kantor pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan;
jumlah dan/atau jenis barang;
kesalahan hi tung; dan/atau
kesalahan penulisan data. diisi alasan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi Wilayah Kerja. \ Nomor (12) diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. H. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI IMPOR LAPORAN REALISASI IMPOR BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nama KKKS NPWP KKKS Nama Importir jPenyedia Barang (Vendor} NPWP ImportirjPenyedia Barang (Vendor} Nomor Keputusan Menteri Keuangan Tanggal Keputusan Menteri Keuangan Lokasi Wilayah Kerja .............................. (a) ............................. . .............................. (b) ............................. . .............................. (c) ............................. . .............................. (d) ............................. . .............................. (e) ............................. . .............................. (£) ............................. . .............................. (g) ............................. . REALISASI IMPOR (PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR) REALISASI PENERIMAAN BARANG 01 WILAYAH KERJA BUKTI NO. JENIS NILAI POS KPUBC/ BM PPN PPh PENERIMAAN NO. TGL BARANG JUMLAH SATUAN PABEAN/CIF TARIF KPPBC (Rp) (Rp) (Rp) STATUS BARANG JENIS JUMLAH SATUAN KET. (US$) NO. I TGL (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) I (15) (16) (17) (18) (19) I I I I I I I I I I I I I .......... {j) .......... , ~ Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) Huruf (i) HurufG) Huruf (k) Nomor (1) - 65- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama lengkap KKKS. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak KKKS. diisi nama lengkap importir yang melakukan importasi atau diisi nama lengkap Penyedia Barang (Vendor) jika tidak diimpor langsung oleh KKKS. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Importir/Penyedia Barang (Vendor). diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor atas 1mpor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi Wilayah Kerja lokasi penggunaan barang impor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi tempat diterbitkannya Laporan Realisasi Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Laporan Realisasi Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi jabatan pimpinan perusahaan yang menandatangani Laporan Realisasi Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nama lengkap pimpinan perusahaan yang menandatangani Laporan Realisasi Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor urut Laporan Realisasi Impor. Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean impor. diisi uraian jenis barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi jumlah barang dalam pemberitahuan pabean 1mpor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagai bukti telah dilakukan realisasi impornya. diisi satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nilai masing-masing barang impor dalam bentuk CIF (Cost, Insurance, and Freight) dan dalam valuta asing US Dollar (US$). diisi nomor pos tarif atau klasifikasi barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nama Kantor Pabean (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang membawahi pelabuhan pemasukan barang 1mpor yang mendapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) diisi jumlah bea masuk yang dibebaskan dalam Rupiah yang tercantum dalam kolom "Dibebaskan" dalam pemberitahuan pabean impor. diisi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan dalam Rupiah yang tercantum dalam kolom "Dibebaskan" dalam pemberitahuan pabean impor. diisi jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) yang dibebaskan dalam Rupiah yang tercantum dalam kolom "Dibebaskan" dalam pemberitahuan pabean impor. diisi status barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, yaitu Sewa atau Non-sewa. diisi nomor dokumen bukti penenmaan barang di Wilayah Kerja. diisi tanggal dokumen bukti penenmaan barang di Wilayah Kerja. diisi kesesuaian jenis barang impor yaitu "Sesuai" atau "Tidak Sesuai", berdasarkan realisasi penerimaan barang di Wilayah Kerja. diisi jumlah barang impor berdasarkan realisasi penenmaan barang di Wilayah Kerja. diisi satuan barang impor berdasarkan realisasi penenmaan barang di Wilayah Kerja. diisi informasi atau data-data yang diperlukan. I. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI EKSPOR ATAS BARANG SEWA LAPORAN REALISASI EKSPOR BARANG SEWA YANG DIMPOR DENGAN MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nama Penerima Fasilitas NPWP Nama Importir NPWP Importir Nomor dan Tanggal Keputusan Menteri Keuangan Nomor dan Tanggal Persetujuan SKK Migas DAFI'AR RINCIAN NO. PEMBERITAHUAN .............................. (a) ............................. . .............................. (b) ............................. . .......................... :
.. (c) ............................. . .............................. (d) ............................. . ............... (e) ............. ;
.............. (f) ............ . ............... (g) ............. ;
.............. (h) ............ . NILAI PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR POS PABEAN EKSPOR JENIS BARANG JUMLAH SATUAN PABEAN/CIF TARIF NO. 1 TGL (US$) NO. I TGL (1) {2) I {3) {4) {5} {6) {7} {8) (g) 1 flOl I I I I I I I I I I I DAFI'AR RINCIAN BARANG EKSPOR BL/AWB JENIS BARANG JUMLAH SATUAN KET. NO. I TGL fliT flil 1131 {14) I 1151 (16) I I I I I I ......... . (j) .......... ' ~ !~ Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) Huruf (i) Huruf U) - 69- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama lengkap KKKS yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak KKKS. diisi nama lengkap Importir yang melakukan importasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 1mpor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nomor persetujuan ekspor dari satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan, dan tahun persetujuan ekspor dari satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tempat diterbitkannya Laporan Realisasi Ekspor barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Laporan Realisasi Ekspor barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Huruf (k) Huruf (1) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) diisi jabatan p1mpman perusahaan yang menandatangani Laporan Realisasi Realisasi Ekspor barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. diisi nama lengkap pimpinan perusahaan yang menandatangani Laporan Realisasi Ekspor barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. diisi nomor urut Laporan Realisasi Ekspor barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 1mpor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi uraian jenis barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi jumlah barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pem berian fasili tas pem be bas an be a masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagai bukti telah dilakukan realisasi impornya. diisi satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembe basan be a masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) diisi nilai masing-masing barang impor dalam bentuk CIF (Cost, Insurance, and Freight) dan dengan valuta asing US Dollar (US$). diisi nomor pos tarif atau klasifikasi barang dalam pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. diisi nomor pemberitahuan pabean ekspor dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang dilakukan ekspor. diisi tanggal pemberitahuan pabean ekspor dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang dilakukan ekspor. diisi uraian jenis barang dalam pemberitahuan pabean ekspor dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang dilakukan ekspor yang telah dilakukan ekspor. diisi jumlah barang dalam pemberitahuan pabean ekspor dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dilakukan ekspor. diisi satuan barang dalam dalam pemberitahuan pabean ekspor dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang telah dilakukan ekspor. diisi nomor Bill of Lading/ Air Way Bill dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dilakukan ekspor. diisi tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill dari barang sewa yang diimpor oleh KKKS dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dilakukan ekspor. Nomor (16) diisi kesesuaian jenis barang yang diekspor, yaitu "Sesuai" atau "Tidak Sesuai" berdasarkan - Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAW ATI