No.1818, 2015 KEMENKEU. BLU. Laporan. Standar Akuntansi. Penyajian. No.1818, 2015 KEMENKEU. BLU. Laporan. Standar Akuntansi. Penyajian.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.05/2015
TENTANG
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 1005/S/I-XII/09/2014 tanggal 3 September 2014 telah memberikan pertimbangan atas Rancangan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya .
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif .
Pasal 2
Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
Pasal 3
Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan mulai Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Pasal 4
Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan SAP berbasis akrual.
Pasal 5
SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam bentuk PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 6
PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan Badan Layanan Umum selaku entitas pelaporan mulai Tahun 2016.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.05/2015
TENTANG
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NO 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAFTAR ISI PARAGRAF PENDAHULUAN 1-7 TUJUAN 3 RUANG LINGKUP 4-5 ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 6-7 DEFINISI 8-9 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 10 TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 11 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 12-13 STRUKTUR DAN ISI 14-16 PENDAHULUAN 14 PERIODE PELAPORAN 15 TEPAT WAKTU 16 LAPORAN REALISASI ANGGARAN 17-51 LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH 52-55 NERACA 56-71 LAPORAN OPERASIONAL 72-89 LAPORAN ARUS KAS 90- 111 AKTIVITAS OPERASI 92-93 AKTIVITAS INVESTASI 94-99 AKTIVITAS PENDANAAN 100-106 AKTIVITAS TRANSITORIS 107-111 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 112-115 PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 116 –123 PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM MENJADI SATUAN KERJA BIASA 124-125 TANGGAL EFEKTIF 126 Lampiran: Ilustrasi Lampiran PSAP 13.A : Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.B : Contoh Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.C : Contoh Format Neraca Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.D : Contoh Format Laporan Operasional Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.E : Contoh Format Laporan Arus Kas Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.F : Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PENDAHULUAN 1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan.
2. Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. TUJUAN 3. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. RUANG LINGKUP 4. Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. 5. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan. ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 6. BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, mempunyai _karakteristik sebagai berikut: _ a. __ _pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD; _ b. __ _entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; _ c. __ pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau _ditunjuk; _ d. __ entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak _yang menyetujui anggaran; _ e. __ mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman _sesuai dengan ketentuan; _ f. __ _memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga; _ g. __ mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas _akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya; _ h. __ mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program _pemerintah; dan _ i. __ laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal. 7. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. DEFINISI 8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 9. Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 10. Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;
b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;
c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f. menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; dan
g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 11. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 12. Komponen _laporan keuangan BLU terdiri atas: _ a. __ _Laporan Realisasi Anggaran; _ b. __ _Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; _ c. __ _Neraca; _ d. __ _Laporan Operasional; _ e. __ _Laporan Arus Kas; _ f. __ _Laporan Perubahan Ekuitas; dan _ g. __ Catatan atas Laporan Keuangan. 13. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. STRUKTUR DAN ISI PENDAHULUAN 14. Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka ( on the face ) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN 15. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.
16. TEPAT WAKTU 17. Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 18. Laporan Realisasi __ Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 19. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU paling kurang _mencakup pos-pos sebagai berikut: _ a. __ _Pendapatan-LRA; _ b. __ _Belanja; _ c. __ _Surplus/defisit-LRA; _ d. __ _Penerimaan pembiayaan; _ e. __ _Pengeluaran pembiayaan; _ f. __ _Pembiayaan neto; dan _ g. __ Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). 20. Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. 21. Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan.
22. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan __ oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum .
23. Pemerintah dapat membuat mekanisme pengakuan pendapatan- LRA BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah tersebut. Misalnya, pemerintah membuat mekanisme pengesahan pendapatan-LRA BLU yang disampaikan kepada Bendahara Umum Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD).
24. Dalam hal bendahara penerimaan pendapatan-LRA BLU merupakan bagian dari BUN/BUD, maka pendapatan-LRA BLU diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLU.
25. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 26. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 27. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. 28. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada pemerintah pusat/daerah. 29. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada pemerintah pusat/pemerintah daerah. 30. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. 31. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. 32. _Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah: _ a. _Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; _ b. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas _akuntansi/entitas pelaporan; _ c. _Pendapatan hasil kerja sama; _ d. _Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan _ e. Pendapatan BLU lainnya. 33. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf a adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
34. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya.
35. Pendapatan hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf c adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa- menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLU.
36. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf d adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barang/jasa.
37. Pendapatan BLU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf e, antara lain berupa:
a. hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau e. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLU.
38. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual.
39. Contoh pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BLU memperoleh pendapatan dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) mahasiswa yang didanai dari anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
40. Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum .
41. Belanja pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.
42. Klasifikasi ekonomi untuk BLU, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
43. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. 44. Transaksi pembiayaan dapat terjadi pada BLU yang melakukan transaksi perolehan pinjaman dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLU terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLU terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang.
45. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 46. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 47. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. 48. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. 49. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. 50. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut. 51. Alokasi anggaran yang diterima oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 49 adalah alokasi anggaran yang tidak terkait dengan imbalan jasa layanan yang diberikan oleh BLU kepada entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut, misalnya alokasi anggaran untuk Dana Bergulir yang diberikan oleh BUN/BUD kepada BLU yang berada di bawah kementerian/lembaga/pemerintah daerah/SKPD.
52. Contoh format LRA BLU disajikan pada ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH 53. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 54. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan _secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: _ a. _Saldo Anggaran Lebih awal; _ b. _Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; _ c. _Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; _ d. _Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; _ e. _Lain-lain; dan _ f. Saldo Anggaran Lebih Akhir. 55. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 56. Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU disajikan pada ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. NERACA 57. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 58. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. __ _Kas dan setara kas; _ b. _Investasi jangka pendek; _ c. _piutang dari kegiatan BLU; _ d. _persediaan; _ e. _Investasi jangka panjang; _ f. _aset tetap; _ g. _aset lainnya; _ h. _kewajiban jangka pendek; _ i. _kewajiban jangka panjang; dan _ j. ekuitas. 59. Kas dan setara kas pada neraca BLU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
60. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. 61. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
62. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD.
63. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. 64. Dana kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 62 antara lain:
a. Dana titipan pihak ketiga;
b. Uang jaminan; dan
c. Uang muka pasien rumah sakit.
65. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. 66. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. 67. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen.
68. Investasi permanen pada BLU, antara lain berbentuk penyertaan modal.
69. Investasi nonpermanen pada BLU, antara lain sebagai berikut:
a. Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
b. Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan c. Investasi nonpermanen lainnya.
70. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU. 71. BUN/BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLU pada laporan keuangan BUN/BUD.
72. Contoh format Neraca BLU disajikan dalam ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. LAPORAN OPERASIONAL 73. Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. 74. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai _berikut: _ a. __ _Pendapatan-LO; _ b. __ _Beban; _ c. __ _Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; _ d. __ _Kegiatan nonoperasional; _ e. __ _Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; _ f. __ _Pos Luar Biasa; dan _ g. __ Surplus/Defisit-LO. 75. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan _menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas: _ a. __ _Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; _ b. __ _Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; _ c. __ Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas _akuntansi/entitas pelaporan; _ d. __ _Pendapatan hasil kerja sama; _ e. __ Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk _kas/barang/jasa; dan _ f. __ Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 76. BLU menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
77. _Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat: _ a. __ _Timbulnya hak atas pendapatan; _ b. __ Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. 78. Pendapatan-LO pada BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan .
79. Pendapatan-LO pada BLU yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLU tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
80. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. 81. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 82. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 83. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. 84. _Beban pada BLU diakui pada saat: _ a. __ _timbulnya kewajiban; _ b. __ _terjadinya konsumsi aset; dan/atau _ c. __ terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 85. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas.
86. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU.
87. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
88. Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. 89. Klasifikasi ekonomi untuk BLU yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi.
90. Contoh format Laporan Operasional BLU disajikan dalam ilustrasi standar ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam klarifikasi artinya. LAPORAN ARUS KAS 91. Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. 92. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris . __ AKTIVITAS OPERASI 93. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
a. Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
d. Pendapatan hasil kerja sama;
e. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
f. Pendapatan BLU lainnya.
94. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
a. Pembayaran Pegawai;
b. Pembayaran Barang;
c. Pembayaran Bunga; dan
d. Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa, AKTIVITAS INVESTASI 95. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas.
96. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLU kepada masyarakat di masa yang akan datang.
97. Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: __ a. Penjualan Aset Tetap;
b. Penjualan Aset Lainnya;
c. Penerimaan dari Divestasi; dan
d. Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
98. Investasi yang dilakukan oleh BLU dapat berasal dari pendapatan BLU dan APBN/APBD. Penerimaan dari Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 96 huruf c dan Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 96 huruf d merupakan penerimaan dari divestasi dan penjualan investasi yang berasal dari pendapatan BLU dan investasi yang berasal dari APBN/APBD. __ 99. Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: __ a. Perolehan Aset Tetap;
b. Perolehan Aset Lainnya;
c. Penyertaan Modal;
d. Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan
e. Perolehan investasi jangka panjang lainnya;
100. Pengeluaran atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 98 huruf c, pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 98 huruf d, dan perolehan Investasi jangka panjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 98 huruf e merupakan pengeluaran dari divestasi dan pembelian investasi yang berasal dari pendapatan BLU dan pengeluaran investasi yang berasal dari APBN/APBD. __ AKTIVITAS PENDANAAN 101. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang.
102. Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
103. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: __ a. Penerimaan pinjaman; dan
b. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan.
104. Sebagai bagian dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, BLU dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLU. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 102 huruf b merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLU dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca.
105. Dengan mengakui penerimaan dana tersebut sebagai utang, BLU harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Sebaliknya, jika BLU menyetor kembali dana investasi ke BUN/BUD maka penyetoran dana investasi tersebut diakui sebagai arus keluar kas dalam aktivitas pendanaan.
106. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: __ a. Pembayaran pokok pinjaman; dan
b. Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD.
107. Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 105 huruf b merupakan pengembalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari masyarakat. AKTIVITAS TRANSITORIS 108. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 109. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris, antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Pajak.
110. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan PFK.
111. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK.
112. Contoh format Laporan Arus Kas BLU disajikan dalam ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 113. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 114. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan paling _kurang pos-pos sebagai berikut: _ a. __ _Ekuitas awal; _ b. __ _Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; _ c. __ Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan _mendasar, misalnya: _ 1). __ koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi _pada periode-periode sebelumnya; dan _ 2). __ perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d. __ Ekuitas akhir. 115. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur- unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
116. Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU disajikan pada ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 117. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya .
118. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. 119. Sesuai dengan karakteristik entitas akuntansi/entitas pelaporan yang tidak berstatus BLU, unsur LRA entitas tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja serta tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU.
120. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum .
121. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
122. Laporan Perubahan SAL BLU tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang membawahinya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk pemerintah daerah.
123. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. 124. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik ( reciprocal accounts ) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun- akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 31 huruf b. PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM MENJADI SATUAN KERJA BIASA 125. Sesuai ketentuan perundangan, pemerintah dapat mencabut status pola pengelolaan keuangan BLU pada satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. __ 126. Dalam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU. TANGGAL EFEKTIF 127. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2016.