Judul
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
02 Des 2015
Tanggal Pengundangan
02 Des 2015
Tanggal Berlaku
02 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2015 (1818), LL 2015